Hadirnya RUU Kepalangmerahan sangat penting untuk memberikan payung hukum bagi para relawan dalam menjalankan misi kemanusiaan sekaligus perlindungan terhadap penggunaan nama dan lambang kepalangmerahan dari tiruan atau penyerupaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan pada diskusi publik “RUU Kepalangmerahan” di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Hadir pula dalam acara tersebut Ketua FPKB DPR RI Hj. Ida Fauziyah, Sekjen Palang Merah Indonesia (PMI) Ritola Tasmaya, Rina Rusman dari Legal Advisor Delegasi ICRC Jakarta, Ketua Umum Bulan Sabit Merah Indonesia M. Jazuli Ambari.
Khusus penggunaan lambang Kepalangmerahan Internasional di wilayah NKRI, fraksi PKB berpandangan, implementasi atas sebuah konvensi dunia ke dalam hukum nasional harus senantiasa berpegang pada kerangka dan prinsip-prinsip dasar kedaulatan negara.