Sikap Menteri BUMN Rini Sumarno yang mengambil langkah cepat memberhentikan Direktur Utama(Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Muhammad Firmansyah Arifin, mendapat apresiasi dari Banser Maritim (Baritim) Jawa Timur. Tindakan Menteridilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Dirut PT PAL Indonesia tersebut sebagai tersangka.
“Pemberhentian ini bisa dijadikan momentum babak baru melakukan perbaikan di tubuh PT PAL Indonesia dengan malakukan seleksi yang ketat dalam mencari pengganti direktur utama yang baru,” kata Komandan Baritim Jawa Timur, M Alaik S Hadi, di Surabaya, Senin (2/4/2017).
Masih kata Alaik, Menteri BUMN agar melakukan langkah selektif menentukan calon Dirut PT PAL Indonesia yang baru. Ia juga berharap fit and proper tes, bisa dilalui dengan cara terbuka sehingga publik bisa menilai rekam jejak calon direktur utama.
Alaik sependapat, jika nanti direktur pengganti harus diisi orang yang memiliki mental jujur dan bersih serta memiliki kompetensi sumber daya manusia dan penguasaan teknologi kelautan. “Dirut PT PAL harus memiliki misi dan visi yang jelas tentang kemaritiman,” tegas Alaik.
Bukan hanya di internal PT PAL yang banyak nuansa korupsi. Banser Maritim Jawa Timur juga mendorong adanya transparansi keuangan di semua perusahaan BUMN yang berhubungan kelautan.
“Seperti PT Pelindo, PT Pelni, PT Perikanan Nusantara, PT Dok, PT Garam, Pertamina, dan PGN, “ sebut Alaik.
Ia juga menegaskan, Banser Maritim siap mengawal dan membantu dalam melakukan Pengawasan. Yakni dengan membentuk tim audit independent demi terciptanya pergaulan masyarakat maritim yang bersih dan maju. “Dengan demikian, harapan Indonesia menjadi negeri bahari yang mandiri dan kuat bisa tercapai,” tandasnya.
Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dua kapal perang di PT PAL Indonesia. Bersama Firmansyah, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lain. Mereka adalah General Manager of Sales and Marketing PT PAL Indonesia Saiful Anwar, General Manager Arif Cahyana, dan pihak swasta Agus Nugroho. Mereka tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu KPK mengamankan uang sebesar US$ 25 ribu.
Firmansyah, Saiful Anwar dan Arif Cahyana dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Agus Nugroho dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.