Dipecat Dengan Tidak Hormat, 2 ASN Menggugat Bupati Nunukan ke PTUN

0
492
Keterangan foto: Sigit Puji Raharjo, salah seorang PNS yang dijatuhi pemecatan dengan tidak hormat dan akan melayangkan gugatan ke PTUN

2 dari 5 ASN menggugat Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid ke PTUN Samarinda. Ke dua ASN tersebut masing-masing adalah Sigit Pujiharjo dan Simon Silli. Mereka bekerja di lingkungan Pemkab Nunukan.

Gugatan itu mereka layangkan berkaitan dengan kebijakan Bupatl Nunukan yang menjatuhkan hukuman berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mereka.

Diketahui, Gugatan tersebut terdaftar dengan kasifikasi perkara kepegawaian, dalam nomor perkara : 45/G/2018/PTUN.SMD atas nama Simon Sili A.Md dan 46/G/2018/PTUN.SMD atas nama Sigit Puji Raharjo ST yang teregister 28 November 2018.

Kepada pewarta Sigit menuturkan tidak ada tendensi apapun apalagi memusuhi Pemkab Nunukan terkait langkahnya melayangkan gugatan tersebut . Namun selain karena ingin menuntut hak, menurut Sigit, hal itu merupakan tindak lanjut dari balasan surat keberatan para penggugat yang dilayangkan ke Pemkab Nunukan, surat balasan tersebut memerintahkan agar supaya para penggugat membawa masalah ini ke PTUN supaya Bupati bisa mengambil langkah selanjutnya dengan dasar putusan PTUN.

“Sebelum kita layangkan gugatan, kita juga sudah berkirim notifikasi dan menghadap langsung kepada Sekda dan Asisten II. Pada dasarnya, mereka tak dapat memberikan jawaban pasti atau keputusan dan menyarakan kepada kami untuk menempuh jalur (melayangkan gugatan ke PTUN) ini,” ujar Sigit, di Tarakan, Sabtu (1/12/2018).

Namun ada pertanyaan yang mengganjal menurut Sigit, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN RB apakah tak cukup jelas untuk dijadikan patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya bagaimana Pembina Kepegawaian terhadap para ASN

“Kita ketahui juga bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini telah menggelar 2 kali sidang judical review dan sejauh ini pembahasan mengarah pada PP 11/2017,” imbuhnya.

Selain pertimbangan deadline waktu dalam melaporkan gugatan ke PTUN, papar Sigit, pihaknya juga mempertimbangkan belum ada jaminan kapankah uji materi SKB antara Mendagri, Men PAN RB dan kepala BKN Nomor ; 182/6597/SJ Nomor : 15 tahun 2018 dan Nomor : 153/Kep/2018 tanggal 13 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan rampung atau segera selesai.

Terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan terkait langkahnya melayangkan gugatan ke PTUN, Sigit menandaskan bahwa secara logika, kasus korupsi yang menyeret namanya adalah kasus yang sudah lama sekali. Sigit mengungkapkan pula bahwa atas perkara tersebut, pihaknya sudah menerima hukuman baik fisik dalam jeruji, pemberlakuan sanksi disiplin hingga penurunan jabatan.

“Lalu seiring waktu berlalu, kenapa harus PTDH? kenapa tidak pemberhentian dengan hormat ? Sedangkan di Kaltim yang pernah menjadi Induk Kaltara saja belum ada satupun kasus seperti in,” kata Sigit.

Terlepas dari perkara yang menjeraratnya sehingga berimbas penjatuhan hukuman PTDH, Sigit dan Simon Sili termasuk orang- orang yang telah turut andil dalam perkembangan Kabuppaten Nunukan. Diketahui, foto udara hasil karya Sigit telah mendatangkan PAD dan menjadi master dalam rencana tata ruang dan pembangunan oleh Pemkab Nunukan, selain itu juga kasus Pembukaan lahan yang membelit Simon Sili saat ini menjadi lokasi salah satu gedung ikon pemkab Nunukan.

Namun Sigit tidak akan mengkaitkan apa yang sudah diperbuatnya untuk Nunukan dengan apa yang akan dilakukanya melalui PTUN. Menurut Sigit, karya yang dihasilkanya adalah bentuk dari pengabdian dan tugas anak-anak negeri. Ia hanya berharap, kebijakan Pemkab Nunukan selalu obyektif serta tidak tebang pilih terutama dalam menjatuhkan hukuman seperti yang dijatuhkan padanya.

“Kamis 6 Desember 2018 nanti kita telah dijadwalkan sidang perdana. Dan kami akan terima apapun konsekuensi dari persidangan itu nantinya,”pungkas Sigit.

Sementara Pemkab Nunukan sendiri dalam menjatuhkan pemecatan kepada oknum-oknum PNS adalah meneruskan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor. SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Selain itu, Kebijakan Pemkab Nunukan diketahui juga menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor 180/6867/SJ yang menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

1 KOMENTAR

  1. Kompak lah kamu selalu Indonesia sebagai korban nya pemerintahan Jokowi dan Cahyo Kumolo hancurkan PDI selama lama nya , hentikan langkah Jokowi untuk menjadi presiden 2;periode , bangkitkan partai Gerindra dari kabupaten, provinsi hingga pusat,jadilah kalian relawan Prabowo yg tersebar di Indonesia,kita lihat tangisan Jokowi dan Cahyo Kumolo di bulan April 2019 nanti