Selasa, 28 Maret 23

Dipecat Sepihak, Pegawai DKP Gugat Mantan Bos

BOGOR – Gugatan pemutusan hubungan kerja sepihak sejumlah mantan pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor digelar di Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas 1B Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Selasa, (21/6/2016).

Sidang perdana perdata ini dihadiri kuasa hukum penggugat dari LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) dan kuasa hukum tergugat I mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor, Subaweh, dan tergugat II DKP Kabupaten Bogor serta turut tergugat Bupati Bogor dan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong.

Penggugat dalam perkara ini sebelumnya merupakan sopir dan kondektur truk sampah di DKP Kabupaten Bogor. Mereka mengajukan gugatan karena pemecatan pada Januari 2016 lalu yang diduga dampak dari aksi unjuk rasa para pegawai.

Dalam sidang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi tersebut, majelis hakim yang diketuai Heru Wahyudi, dengan Indah Wastu Kencana dan Raden Ayu Rizkyati menyarankan kedua pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Majelis hakim menunjuk Istiqomah Berawi sebagai hakim mediator guna memimpin proses yang akan berlangsung selama sebulan.

“Kami berharap, para pihak bisa selesai ditahap mediasi Kami berharap bisa ditemukan solusi dan titik kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat. Kami tunggu kabar dari hakim mediator terkait berhasil atau tidaknya mediasi “, kata hakim ketua, Heru Wahyudi.

Kepada indeksberita.com, kuasa hukum penguggat dari LBH KBR, Fati Lazira mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena sudah beberapa cara ditempuh untuk menyelesaikan musyawarah untuk mufakat, tapi tidak ada kesepakatan.

“Itu artinya, DKP tidak memiliki itikad baik. Para Pekerja (penggugat) ini sudah menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan Kepala DKP, Subaweh yang kini menjadi tergugat I. Kami ingin mengigatkan melalui gugatan ini, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”, tegas Fati.

Sidang lanjutan yang sudah memasuki tahap mediasi akan kembali digelar pada Selasa pekan depan. Sebelumnya, tujuh mantan pegawai DKP Kabupaten Bogor mengajukan gugatan terkait pemberhentian kerja mereka. Para mantan sopir dan kondektur ini menggugat ganti rugi materil dan immateril dengan nilai total lebih dari Rp 1,725 miliar. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait