Dinilai Sudah Tak Bermasalah, Pemerintah Lanjutkan Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta

0
181

Setelah sempat dihentikan pada Juni 2016 lalu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi di Pulau G Teluk Jakarta. Keputusan itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

“Kami sudah putuskan untuk kita lanjutkan,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut Luhut, keputusan itu diambil pemerintah setelah berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di kementeriannya selama sebulan terakhir tidak menemukan masalah pada proyek tersebut.

Hasil evaluasi tersebut, sambung Luhut juga menyatakan tak ada dampak yang dinilai membahayakan, baik dari aspek hukum maupun lingkungan.

“Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan dan PLN, itu tidak ada masalah,” katanya.

Luhut menambahkan, seluruh kementerian terkait akan memproses sejumlah penyesuaian dengan adanya keputusan tersebut.

Namun ditegaskannya, proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“PLN kemarin bicara, BPPT juga. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisasi. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan assesment dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan adalah yang terbaik,” jelasnya.

Satu hal yang menurutnya penting digarisbawahi adalah bahwa keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah, khususnya dalam konteks kepastian investasi.

rencana-reklamasi-pantai-utara-jakarta

Sementara itu, terkait aturan yang melandasi proyek itu, kata Luhut, pemerintah akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek itu, yakni Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1995. Kepres itu menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Landasan aturan yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 itu sempat jadi perdebatan. Banyak kalangan menilai, setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, sejumlah aturan mengenai reklamasi yang diatur dalam Kepres No. 52 Tahun 1995, tidak berlaku lagi.

“Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan,” kata Luhut.

Seperti diketahui, proyek ini sempat dibatalkan oleh Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli, setelah dinilai melanggar aturan dan membahayakan lingkungan, termasuk mengganggu akses lalu-lintas nelayan di Teluk Jakarta.