Yogyakarta – Sudah menjadi keinginan setiap masyarakat untuk memperoleh daging kurban yang bebas penyakit, terutama Antraks. Lalu, apakah yang dapat dilakukan oleh masyarakat selain berpasrah diri mengandalkan sidak hewan ternak pemerintah?
Anung Endah Suwasti selaku sekertaris Dinas Pertanian Bidang Peternakan DIY menjelaskan bahwa terdapat beberapa cara yang dapat masyarakat lakukan untuk memperoleh hewan korban yang bebas penyakit.
Cara yang termudah adalah mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dimiliki oleh pedagang. Karena dalam SKKH tersebut sangat jelas tertera keterangan bahwa hewan tersebut dinyatakan terjangkit penyakit atau tidak, asal muasal hewan, dan yang terpenting adalah tanda tangan perwakilan dari UPT Pelayanan Kehewanan yang dapat kembali di cek.
“SKKH itu salah satu bentuk standar kesehatan hewan, karena yang tanda tangan adalah dokter hewan yang ditunjuk disertai dengan cap keterwakilan salah satu UPT, jadi keasliannya bisa di cek,” ujar Anung saat ditemui indeksberita di kantornya Jalan Gondosuli No.6, Umbulharjo (7/9).
Jika pedangang hewan korban belum memiliki SKKH, Anung menambahkan, masyarakat dapat mengecek kesehatan hewan sendiri dengan ciri-ciri; (1) tidak cacat, (2) terlihat gesit (tidak bisa diam), (3) selaput lender mata terlihat cerah, tidak merah, (4) lubang-lubang alami seperti mata, hidung, telinga dan dubur terlihat lembab, (5) rambut hewan yang halus, hindari rambut yang keriting kasar dan tegak berdiri, (6) pehatikan umur hewan yang diperjual belikan, karena tidak semua sapi yang besar umurnya sudah diatas tiga tahun dan (7) perhatikan lingkungan tempat hewan dijual, apakah dekat tempat sampat atau saluran pembuangan.
“Masyarakat tuh jangan maunya murah saja, namun hewannya juga harus sehat. Kalau ciri-ciri awam tadi diperhatikan, pasti dapat hewan kurban yang baik”, pungkas Anung.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.