Selasa, 26 September 23

Dinas Perkebunan Sumut Dilaporkan ke Polda dan KPK

Relawan Jokowi dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) melaporkan Dinas Perkebunan Sumatera Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara. Laporan itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan proyek pengadaan untuk petani dan perkebun binaan Dinas Perkebunan Sumut tidak semestinya.

“Benar Almisbat melaporkan ke Krimsus akhir Desember 2016. Selain ke Krimsus Polda, secara lisan Almisbat menyampaikan ke salah satu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jual beli jabatan di Dinas Perkebunan Sumut,” kata Sekretaris Almisbat Sumut Zulkarnen Anshor kepada wartawan, Senin 30 Januari 2017.

Menurut Zul, Almisbat berkepentingan membela petani binaan Dinas Perkebunan untuk menjaga dan memperkuat pemerintahan yang bersih. “Kami harus advokasi petani dan perkebunan itu,” ujar Zul.

Ketua Almisbat Sumut Sahat Simatupang membenarkan laporan Almisbat itu. Menurut dia, Polda Sumut berjanji menelusuri informasi laporan tersebut. “Kami diminta menyerahkan hasil audit BPKP mengenai kerugian negara dalam pengadaan bahan-bahan untuk pekebun binaan Pemprov Sumut. Kami juga mencium aroma tidak sedap bahwa pekebun binaan itu sebagian besar fiktif,” kata Sahat.

Selain ke Polda Sumut, Almisbat kata Sahat juga mencium adanya transaksi jual beli jabatan Eselon III mulai dari Sekretaris Dinas hingga Jabatan Kepala Bidang. “Ada uang yang diserahkan agar dilantik jadi Sekretaris Dinas Perkebunan bernilai ratusan juta. Saya katakan itu agar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tidak dijadikan ajang jual jabatan seperti di Kabupaten Klaten,” tutur Sahat.

Sahat mengatakan, KPK akan memperketat pengawasan terhadap sejumlah daerah yang dianggap rawan korupsi, termasuk praktek jual-beli jabatan. Setidaknya ada sepuluh daerah yang menjadi prioritas pengawasan, yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau. Selain itu, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah.

Saat ini, ujar Sahat sebenarnya telah ada persyaratan penempatan jabatan, tapi kerap dilanggar. “Kepala daerah dan Kepala Dinas biasa mengganti pejabat hanya berdasarkan penilaian subyektif. Hal itu yang membuka ruang jual-beli jabatan dan korupsi persis seperti di Kabupaten Klaten” ujar Sahat.

Wakil Direktur Krimsus Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Maruli Siahaan mengatakan,setiap laporan tindak pidana korupsi  akan ditindaklanjuti oleh penyidik Tipikor. “Sedang dipelajari laporan teraebut. Nanti akan ada permintaan tambahan keterangan pihak pelapor,” ujar Maruli.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait