Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, terutama setelah mendapat komitmen dukungan dari pihak swasta untuk membantu pembiayaan sertifikasi tanah-tanah rakyat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengemukakan, sertifikasi tanah merupakan program prioritas utama Kementerian ATR/BPN. Namun, program ini terkendala karena terbatasnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ada program Kementerian yang dibiayai oleh APBN, namun tidak banyak. Maksimal 1 juta bidang tiap tahun. Maka dari itu selama 71 tahun Merdeka, kita baru bisa mensertifikatkan 45 juta bidang,” kata Sofyan saat menyerahkan sertifikat tanah warga di Balai Desa Made, Kelurahan Made, Kecamatan Lakarsantri, Senin (26/9) di Surabaya.
Karena keterbatasan itu, Sofyan Jalil menyambut baik komitmen 9 perusahaan swasta untuk membantu pembiayaan sertifikasi 6.500 bidang tanah yang ada di wilayah Surabaya I. Sembilan perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut yakni Group Ciputra, Group Pakuwon, PT Bhakti Tamara, Group Podojoyo Masyhur, PT Dian Permana, PT Trijaya Kartika, Lamicitra Nusantara Tbk, PT Gala Bumi Perkasa, dan Group Maspion.
Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Menteri ATR/ Kepala BPN dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharani pada 8 Agustus 2016 lalu. Nantinya, lanjut Sofyan, pembiayaan akan dilakukan melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Resposibility/CSR) dan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dan pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).
“Saya mengapresiasi kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan juga terima kasih atas bantuan CSR Perusahaan Bapak/Ibu,” kata Sofyan di hadapan perwakilan perusahaan dan Walikota Surabaya Rismaharani.
“Bantuan dari Bapak/Ibu tidak lepas dari peran Ibu Walikota yang mampu melihat semangat Bapak/Ibu untuk membantu masyarakat,” lanjut Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu, karena dapat dijadikan agunan ke bank untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal usaha.
Sertifikat tanah juga dapat menghindari konflik pertanahan dan memberikan kepastian dalam berinvestasi.
Selain itu, sertifikasi tanah juga turut mendukung target pemerintah untuk mensertifikatkan dan memetakan seluruh tanah di Indonesia pada 2025. Terpetakannya seluruh tanah di Indonesia, diyakini Menteri ATR/Kepala BPN akan memudahkan proses transaksi jual beli tanah.
“Dari studi banding ke luar negeri, orang kalau mau beli tanah itu mudah sekali. Tinggal tunjuk saja karena di sana sudah jelas persilnya nomor berapa. Saya harap hal itu akan dapat kita rasakan di masa mendatang,” jelas Sofyan.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Bambang menjelaskan bahwa pengelolaan dana swasta dalam sertifikasi tanah rakyat akan dilaksanakan secara transparan. Setelah pembayaran biaya pendaftaran tanah diselesaikan pihak swasta yang berpartisipasi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) dilengkapi kwitansi bukti pembayaran rangkap dua. Satu untuk perusahaan penyalur CSR dan satu untuk calon pemegang hak atas tanah.
“Kantor Pertanahan tidak terlibat dalam lalu lintas dana,” kata Bambang