Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum PNS di Nunukan Dilaporkan Ke Bawaslu

0
173

Seorang anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan diduga melakukan politik praktis dengan mendukung pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tertentu melalui Media Sosial (Facebook). Akibatnya, oknum PNS di Nunukan yang berini ZS tersebut, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nunukan oleh seorang warga pada hari Selasa (27/11/2018).

Warga tersebut adalah Eddy Santry, yang menyerahkan barang bukti berupa screen shot dari postinggan oknum berinisial ZS. Dengan menunjukan surat laporan bernomor 06/LP/PP/Kab/24.05/XI/2018, Eddy berharap agar lapoparan tersebut ditndak lanjuti, dan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada Bawaslu Kabupaten Nunukan.

“Saya percaya Bawaslu Kabupaten Nunukan sangat konsisten dalam penindakan dan saya sangat yakin Bawaslu akan bekerja sebagaimana mestinya. Dalam arti, saya tak akan melakukan intervensi sedikitpun kepada Bawaslu,” ujar Eddy, Rabu (28/11/2018).

Eddy juga membantah anggapan yang mengatakan bahwa pelaporan tersebut atas arahan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf melalui Tim Kampanye Kabupaten Nunukan. Hal itu dibuktikan bahwa laporan tersebut atas nama pribadi dan bukan atas nama Tim Kampanye kendati ia sendiri adalah Wakil Sekretaris Tim Kampenye Kabupaten Jokowi-Ma’ruf untuk Nunukan dan Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat Kabupaten Nunukan (organ relawan yang terkenal dekat dengan Joko Widodo).

“Berita menyesatkan jika ada yang menyebut bahwa saya diarahkan Tim Kampanye untuk membuat melalukan ini. Kalau laporan resmi Tim Kampenye, seandainya menemukan dugaan pelanggaran, maka yang melaporkan bukan saya, tetapi Koordinator bidang Hukum,” tandasnya.

Menurut Eddy, ia juga bukan serta merta melaporkan oknum PNS begitu saja atau ada permasalahan pribadi. Ia mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan, pihaknya sudah beritikat baik dengan menegur terlapor melalui komenter atas unggahanya. Namun menurur Eddy, teguran darinya tersebut tak membuat tanggapan.

“Di unggahan yang pak ZS bagikan itu saya sudah menegur dan memperingatkan tentang netralitas ASN dalam Pemilu. Ada kok, dan Bawaslu juga sudah melihat itu. Bahkan semalam sebelumnya saya sudah membuat warning lewat status saya juga tapi karena tidak digubris, maka saya dengan berat hati terpaksa melapor ke Bawaslu,” papar Eddy.

Diketahui, Eddy melihat postingan itu atas keluhan dari seseorang bahwa seringnya ZS mengunggah postingan terkait dukungan pada pasangan tertentu di kontestasi pilpres 2019. Sehingga pada tggl 25 November 2018, ia memeriksa akun ZS dan mendapati postingan yang dimaksud. Eddy menilai ZS yang ikut membagikan postingan seseorang mengenai dukungan terhadap pasangan Capres/Cawapres sangat bertentangan dengan netralitas sebagai ASN.

Menurut Eddy, tertulis dengan jelas sejumlah dasar hukum atas aturan tersebut, antara lain : UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.

Ada 7 larangan PNS di tahun politik :

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama calon .

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol

Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Abd Rahman memastikan akan menindak lanjuti. Rahman mengungkapkan setelah cukup barang bukti dan saksi, pihaknya akan secepatnya melalukan pemeriksaan. Ia memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Nunukan akan bekerja secara profesional.

“Karena sudah ada pelapor, barang bukti dan saksi, maka kita wajib untuk menindaklanjuti. Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran, kita pastikan setelah pemeriksaan,” katanya.