Dianto Bachriadi atau akrab disapa Gepeng, diminta untuk mundur dari jabatannya selaku anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Hari ini keputusan rapim meminta yang bersangkutan untuk mundur,” kata Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11).Rapat Pimpinan Komnas HAM terkait laporan BPK yang menyebut adanya disclaimer (penolakan) dalam laporan keuangan Komnas HAM tahun 2016.
Dianto diduga menyelewengkan anggaran rumah dinas fiktif senilai Rp 330 juta. Saat ini, Ia telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Komisioner. Meski demikian, hingga kini, belum ada surat pengunduran dirinya secara resmi. Imdadun mengatakan, hal ini lantaran keputusan untuk memintanya mundur baru diputuskan Komnas HAM. “Mungkin karena putusannya baru hari ini,” katanya.
Imdadun menyatakan, dugaan penyelewengan yang dilakukan Dianto telah dilaporkan kepada KPK. Tak hanya itu, Komnas HAM juga melaporkan dugaan penyelewengan anggaran fiktif Kesetjenan senilai Rp 820 juta.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan Dianto dan penyelewengan anggaran fiktif Kesetjenan ini merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Dewan Kehormatan dan Tim Internal Komnas HAM.
“Data itu diberikan juga. Semua ada,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Dikatakan, data-data tersebut menjadi pijakan pihaknya dalam mendalami dugaan penyimpangan ini. Meski demikian, Basaria mengingatkan temuan BPK tersebut belum tentu memiliki unsur tindak pidana korupsi.
“Memang ada beberapa temuan. Tapi itu belum tentu semua tiba-tiba menjadi korupsi,” katanya.
Yang pasti, Basaria menyatakan, selain informasi dan data dari Komnas HAM, KPK juga mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait. Hasil verifikasi dan kajian terhadap informasi, dan data dari Komnas HAM serta keterangan dari pihak-pihak terkait menjadi dasar bagi KPK untuk langkah lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Nanti kita lihat apakah ada korupsinya atau tidak. Kalau ditemukan adanya korupsi, bisa jadi ditangani KPK atau aparat penegak hukum lain,” katanya.
Gepeng sudah dinonaktifkan dari keanggotaan Komnas HAM. Ia dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf e dan Pasal 10 Peraturan Komnas HAM nomor 004B/PER KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggaran Komnas HAM. Selain itu, tindak penyalahgunaan yang dilakukannya juga merupakan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 2 huruf e Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, Komnas HAM belum menemukan pihak internal yang menyalahgunakan anggaran fiktif Kesetjenan senilai Rp 820 juta.
Terkait hal ini, Dianto hingga berita ini dibuat belum bisa dihubungi meski telah beberapa kali coba dihubungi lewat telepon selularnya.