Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan surat perintah penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019. Anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pemberitaan bohong di media sosial.
Dalam surat penangkapan tersebut, tertera Mustofa Nahra diduga telah menyebarkan kabar bohong (hoax) dan ujaran kebencian yang menjurus pada fitnah melalui media sosial dalam hal ini Twitter pada tanggal 24 Mei 2019. Mustofa diduga melakukan peruatan yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2018, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU nomer 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana yang terjadi di Jakarta Selatan.
Mustofa sebelumnya dilaporkan seseorang terkait unggahan di akunnya perihal tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan aksi 21-22 Mei. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.
Dalam akunnya, Tofa menulis Harun adalah pria yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Unggahan ini kemudian sudah diralat Tofa.
Adapun twit yang dipermasalahkan adalah sebuah unggahan video berdurasi 31 detik. Video itu memuat gambar sekelompok orang menganiaya seorang remaja bernama Harun asal Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Mustofa menyampaikan bahwa Harun disiksa di Kompleks Masjid Al-Huda, Tanah Abang, Jakarta. “Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” ujar Mustofa lewat @AkunTofa, Jumat (24/5/2019).
Dari informasi yang dihimpun seperti keterangan Isteri Mustofa, Cathy Ahadianti, Mustofa Nahra ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Iya benar ditangkap sekitar pukul 03.00 (WIB) pagi. Informasinya ditangkap mengenai cuitan yang hoaks terkait peristiwa 22 Mei,” ujar Cathy kepada awak media, Minggu (26/5/2019).
Mengenai penangkapan suaminya tersebut, Cathy mengaku heran. Pasalnya ia merasa suaminya bukan pembuat konten yang kemudian dinyatakan kepolisian sebagai hoaks. Ia menyebut Mustofa hanya menyebarkan sebuah konten yang diduga diterima dari aplikasi Whatsapp.
Selain itu, Cathy juga mengaku telah meminta penyidik untuk terus memberi kabar tentang kondisi suaminya. sebab, ia berkata Mustofa baru sembuh dari sejumlah penyakit, yakni darah tinggi, asam urat, dan diabetes.
“Saya sempat dampingi. Tapi pukul 07.30 WIB diusir tidak boleh dampingi. Bapak baru puasa, karena kemarin sakit ada darah tinggi, asam urat, dan diabetes. Saya harus pantau kondisinya,” ujarnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.