Diduga Menyebarkan Hoax, Caleg Gerindra Dilaporkan GP Ansor Ke Polres Nunukan

0
279
Foto SKLP Polres Nunukan. Caleg Gerindra dilaporkan oleh wakil ketua GP Ansor Eddy Santry (istimewa)

Salah seorang anggota Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Gerindra berinisial YA dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Ansor ke Kepolisian Resor Nunukan. Caleg Gerindra dilaporkan, karena diduga turut serta membagikan postingan bermuatan berita dusta (hoax) melalui akun media sosial Facebook.

Dalam uanggah tersebut, yang bersangkutan membagikan unggahan dari seseorang mengenai adanya proyek persekusi yang melibatkan sejumlah pihak diantaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Presiden ke-5 RI Megawati Sukarno Putri, Kepala BIN Budi Gunawan, Kapolri Tito Karnavian, PDI Perjuangan dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Wakil Ketua PC GP Ansor Nunukan di Polres Nunukan
Wakil Ketua PC GP Ansor Nunukan di Polres Nunukan

Tak ayal unggahan tersebut memantik reaksi sejumlah pihak terutama Gerakan Pemuda Ansor. Melalui Wakil Ketua PC GP Ansor Nunukan yang sekaligus Anggota Banser Nunukan, Eddy Santry, GP Ansor mengecam adanya unggahan tersebut yang dinilai sebagai postingan hoax dan ujaran kebencian yang dapat menggiring opini publik pada penghakiman sepihak.

Sehingga untuk menghindari fitnah makin meluas, Eddy melaporkan hal tersebut ke Reskrim Polres Nunukan pada Senin 18 Februari 2019. Melalui Surat Laporan Pengaduan benomor STTP /16/II/2019/reskrim, Eddy berharap Kepolisian akan menindak lanjuti laporanya tersebut. Namun begitu Eddy menegaskan bahwa pihaknya tak kan mengintervensi terhadap proses hukum selanjutnya.

“Kita percaya bahwa Kepolisian akan bekerja secara profesional. Kita memang akan mengawasi dan mengawal laporan inj namun tidak akan melakukan intervensi,” ujar Eddy , Senin (18/2/2019) di Mapolres Nunukan.

Eddy juga menegaskan bahwa laporanya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan Partai Gerindra kendati yang bersangkutan adalah salah seorang Caleg dari Partai tersebut. Ia menyatakan, laporanya adalah ditujukan untuk personal. Sehingga ia membantah anggapan bahwa terlapor adalah oposisi Pemerintah yang membuat pihaknya membuat laporan.

Bukti penyebaran hoax yang sebabkan caleg Gerindra dilaporkan ke Polres Nunukan
Bukti penyebaran hoax yang sebabkan caleg Gerindra dilaporkan ke Polres Nunukan

“Dalam hal ini saya tegas melaporkan yang bersangkutan karena dia turut serta membagikan postingan dan dalam postingan itu jelas menyebutkan Banser terlibat Proyek Persekusi. Untuk itu saya harap yang bersangkutan membuktikanya nanti di Pengadilan,” tandasnya.

Eddy mengungkapkan, pihaknya merasa harus membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena untuk menghindari penggiringan opini negatif yang mengarah kepada organisasinya. Unggahan tersebut, menurut Eddy apabila dibiarkan akan muncul pembenaran dan akibatnya akan ada penghakiman sepihak kepada Banser.

“Ini bukan tentang gagah-gagahan dalam melaporkan tapi yang saya lalukan adalah karena ketidak relaan organisasi saya difitnah dengan keji sperti itu,” tegasnya.

Mengenai bahwa terlapor bukan orang yang membut konten itu, Eddy menjelaskan bahwa pihak yang mentrasmisikan atau membagikan juga dapat terjerat UU ITE sepanjang pihak yang menjadi obyek postingan itu keberatan. Sehingga menurut Eddy adalah sebuah kesalahan besar jika ada anggapan orang yang membagikan tak dapat terkena sangsi pidana.

” Dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 4 itu kan jealas menyebutkan bahwa bukan hanya produsen, namun orang yang menyebarkan pun dapat dijerat pidana. Namun sekali lagi, saya sangat percaya pada Kepolisian dalam menangani laporan ini,” pungkas Eddy.