Rabu, 29 November 23

Diduga Langgar Etika, Harry Azhar Azis Dilaporkan ke Majelis Kode Etik dan Kehormatan BPK

Jakarta – Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI. Pelaporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik BPK yang dilakukan oleh Harry.

“Ada tiga hal terkait pelanggaran kode etik,” ucap Roy Salam, Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK di Gedung BPK RI, Selasa 26 April 2016.

Pertama, ada persoalan rangkap jabatan Harry Azhar sebagai Ketua BPK sekaligus Direktur di Perusahaan Sheng Yue International Ltd.

Kedua, Harry tidak melaporkan terkait rangkap jabatan tersebut. “Ada ketidakjujuran dalam penyampaian informasi terkait jabatan beliau,” tambah Roy.

Ketiga, Harry sebagai Ketua BPK tidak patuh perintah Undang-Undang karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas tiga hal tersebut Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Harry kepada MKKE. Dokumen lengkap beserta lampiran pendukung diserahkan melalui Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga BPK RI Rati Dewi Puspita.

Pasca menerima kehadiran Koalisi Selamatkan BPK, Rati mengatakan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. “Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti ke MKKE,” katanya.

Nama Harry Azhar Azis mencuat setelah ia diketahui memiliki perusahaan di negara suaka Pajak bernama Sheng Yue International Ltd. Hal itu tersingkap setelah dokumen milik firma hukum asal Panama Mossack Fonseca bocor.

Dalam dokumen yang dikenal dengan nama ‘Panama Papers’ itu, Harry tercatat mendirikan perusahaan offshore tersebut pada tahun 2010. Semula Harry sempat menampik informasi tersebut hingga kemudian Ia membenarkannya.

Koalisi Selamatkan BPK terdiri dari Perkumpulan Inisiatif, Indonesia Budget Center, Media Link, Indonesia Parliamentary Center, dan Indonesia Corruption Watch.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait