Kepada masyarakat umum yang selama ini ingin mengadukan adanya praktik Korupsi, sekarang tak perlu lagi harus datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui pesan tertulis yang diaangap mamakan waktu. Mulai Rabu 2 Januari 2019, lembaga anti rasuah tersebut memvassilitasi masyarakat yang ingin turut ambil bagian dalam pemberantasan korupsi dengan membuka layanan informasi publik atau call center KPK di nomor 198.
Denngan adanya call center tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, lewat call center ini, masyarakat bukan hanya daapt mengadukan dugaan korupsi saja, akan tetapi juga dapat mengakses informasi tentang gratifikasi atau informasi publik lainnya.
Selain sebagai bentuk kemudaha bagi masyarakat untuk memberi dan mengakses informasi dari KPK, Febri, menjelaskan bahwa pembukaan layanan call center 198 tersebut adalah salah satu upaya tim KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat 1 Undang Undang KPK dan UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Lewat call center ini, KPK ingin memberi kemudahan bagi masyarakat. Sekarang masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lain,” kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/1/2019).
Lebih lanjut Febri menuturkan bahwa uji coba call center 198 berlaku mulai Rabu 2 Januari 2019 hingga 28 Februari 2019. Selama masa uji coba ini, Febri menjelaskan bahwa layanan call center selama akan dibuka selama12 jam mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kedepan menurut Febri, layanan call center 198 akan ditambah waktunya. Hal itu dimaksudkan KPK agar masyaralkat dalam pengaduanya tak mesti harus pada waktu tertentu. Dengan layanan 24 jam nantinya, KPK berharap akan semakin luas kesempatan masyarakat dalam turut serta mempersempit ruang gerak para koruptor.
“Pasti ada penambahan waktu layanan. Sememtara kita buka dala waktu 12 jam dulu. Kita perkembangan,” tuturnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.