
Puluhan warga Teplan Bogor, korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Korem 061 Suryakencana mendatangi Pusat Polisi Militer (PUSPOMAD). Mereka mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI AD dari Korem 061/Suryakancana Kota Bogor.
Salah satu korban tindak kekerasan anggota TNI adalah Goris Sembiring (51 tahun) warga Teplan Bogor menjelaskan, Tindak kekerasan terhadap warga terjadi pada saat Korem 061 Suryakencana melakukan tindakan pengosongan paksa atas rumah warga.
“Pihak Korem beralasan bahwa rumah tanah yang berada di di Teplan adalah milik TNI AD (Korem) 061Suryakencana padahal warga memiliki bukti seperti PBB yang dibayar rutin hingga saat ini,” jelasnya
Menurut Goris tindakan kekerasan terhadap warga muncul karena warga dianggap menghalang-halangi proses pengosongan rumah. “Karena dianggap menghalang-halangi, maka dipukuli dengan brutal,” tegasnya
Atas aksi brutal prajurit TNI ini, menurut Goris, Ia menderita luka 10 jahitan di bagian bibir. “Haruskah seperti itu sikap prajurit memperlakukan rakyatnya sendiri? Saya taat bayar pajak, tapi tidak boleh bersuara,” tegasnya.
Dalam laporan warga, ternyata banyak yang menjadi korban aksi brutal prajurit TNI Korem 061 Suryakencana. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun menjadi korban.
“Kami warga yang berada di Rw. 05 Kedungbadak, Tanah Sereal, Kota Bogor menjadi target pengosongan oleh pihak TNI, padahal kami sudah menempati dan menggunakan tanah tersebut sejak tahun 1967 dan kami melakukan kewajiban kami sebagai warga negara dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Aksi pengosongan oleh TNI AD 061 Suryakencana Bogor sangat tidak manusiawi karena dilakukan dengan paksa, artinya barang-barang kami dikeluarkan dari dalam rumah dan disaksikan langsung oleh anak dan istri kami” tambah Ramli, korban lainnya.
Warga yang didampingi oleh pengacara publik dari LBH Keadilan Bogor Raya mengadukan perbuatan TNI AD di bogor dan laporan warga diterima oleh Bagian Pengaduan PUSPOMAD.
Pihak PUSPOMAD menyatakan bahwa pengaduan warga terkait penganiayaan akan mereka terima dan akan mereka teruskan pada atasan. “Selanjutnya akan kami teruskan ke Pomdam III Siliwangi Jawa Barat”, tegas Sersan Mayor Welem Silamooy.
Dengan adanya laporan ke Puspom AD, warga sangat berharap TNI AD mampu bersikap proposional dan profesional di dalam menyikapi sebuah situasi yang dialami korban, warga Teplan Bogor. Apa yang dituntut warga sebenarnya sesuai dengan Surat Keputusan Danpuspom Nomor Skep/28/III/2004 yang menegaskan bahwa TNI bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
Konflik warga Teplan Bogor dengan pihak TNI AD dikarenakan adanya klaim atas sejumlah lahan yang dikatakan sebagai rumah dinas TNI. Kebutuhan TNI dalam menyediakan rumah dinas bagi prajuritnya menjadi alasan kuat mengapa warga harus terusir. Di sisi lain, kejelasan status tanah Teplan Bogor masih menjadi perdebatan, apakah milik TNI AD ataukah tanah negara.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.