Dianggap Terlibat Kasus Korupsi dan Suap di Sumut, KPK Diminta Menindaklajuti Pemeriksaan Cawagub Sumut

0
160
Aksi FKKS di kantor KPK di daerah Kuningan Jakarta (21/6), meminta KPK menindaklajuti Pemeriksaan Cawagub Sumut. (indeksberita.com)

Ketika masyarakat Sumatera Utara (Sumut) dihentakan oleh kasus Pidana Korupsi yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, masyarakat menyambut dengan penuh kekesalan hati atas kasus korupsi tersebut. Harapan kembali muncul saat puluhan orang, termasuk Gubernur non aktif dan anggota DPRD tingkat Provinsi Sumut, sudah menjalani sidang kasus korupsi dan suap APBD Sumut tersebut.

Tetapi kekesalan kembali muncul ketika sampai saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan KPK. Hal tersebut dinyatakan oleh Forum Komunikasi Kelahiran Sumut (FKKS) melalui kordinatornya Immanuel Hutapea saat melakukan aksi ke kantor KPK di Jakarta kemarin (21/6/2018). Menurut Imanuel, apabila kita melihat fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka begitu banyak nama-nama yang telah disebutkan dan seharusnya menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk itu kami dari FKKS yang mewakili aspirasi dari masyarakat Sumatera Utara, dengan penuh rasa simpatik, dan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, meminta dan mendesak KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan tersebut,” tegas Immanuel di kantor KPK.

Yang ada di depan mata, menurutnya, adalah keterlibatan Musa Rajek Shah yang saat ini menjadi calon wakil gubernur Sumatera Utara mendapingi Edy Rachmayadi. “Apalagi yang bersangkutan sebelumnya sudah diperiksa KPK pula pada 21 April 2018 yang lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari aksi FKKS ke KPK adalah untuk menegakan supremasi hukum dengan mendorong negara untuk tidak kalah dengan mafia. Jika kemudian ada dampak politik mengingat posisi Musa Rajek Shah sebagai cawagub, ia menyatakan bahwa itu merupakan dampak positif agar mereka yang terpilih sebagai pemimpin adalah mereka yang benar-benar bersih dari tindakan korupsi.

Melalui statementnya di aksi tersebut, FKKS mengajukan tuntutan yang bukan hanya keterlibatan Ijek dalam kasus suap APBD, juga keterlibatannya dalam kasus-kasus lain. Adapun poin-poin tuntutannya adalah sebagai berikut:

1. Segera MENANGKAP dan menjalankan proses peradilan terhadap Cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah sebagai tindak lanjut pemeriksaan KPK terhadap Musa Rajek Shah pada 21 April 2018 yang lalu, terkait dengan kasus korupsi dan suap pengesahan APBD mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

2. Segera memanggil dan memeriksa Cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait dengan kasus pengerahan massa pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, dan kasus eks lahan sirkuit IMI.

3. Segera memanggil dan memeriksa Cawagub Sumatera Utara, Musa Rajek Shah atas dugaan kasus rekayasa alih fungsi aset Pemkot Medan, dengan tersangka kasus tersebut adalah mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah AK MBA.

4. Segera melanjutkan kasus 2 tahun yang lalu dengan MENANGKAP dan menetapkan Cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah sebagai TERSANGKA dalam kasus rekayasa lelang aset PTPN 2 yang diperkirakan merugikan Negara sebesar dua puluh (20) trilyun lebih.

Saat berita ini diturunkan kami masih menghubungi juru bicara KPK untuk menanyakan tindak lanjut KPK atas tuntutan FKKS ini.