Kamis, 7 Desember 23

Diakhir Masa Tugas, KPK Dorong Kementerian LHK Eksekusi Lahan PT Torganda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 – 2019 diakhir masa tugas mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar melakukan eksekusi lahan PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara milik pengusaha Darianus Lungguk Sitorus atau yang lebih dikenal sebagai DL.Sitorus.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, lembaga anti rasuah terus mendorong Kementerian LHK untuk mengeksekusi lahan perkebunan milik DL Sitorus.

“Saat ini, proses eksekusi lahan tersebut telah dikoordinasikan Kejaksaan Agung ke Kementerian LHK. KPK turut mengawal eksekusi yang sudah dimulai sejak tahun 2009 itu.” kata Thony Saut Situmorang kepada Indeksberita, Selasa 2 Juli 2017.

Pekan lalu diacara orientasi caleg terpilih PDI Perjuangan yang diselenggarakan Sihar Sitorus Center di Medan, Saut juga mengungkapkan hal yang sama seperti kasus PT.Torganda. “Di Medan ada kasus Center Point Mall yang mengambil lahan milik PT.Kereta Api. Sejak awal kasus tersebut ditangani Kejaksaan, tinggal melakukan eksekusi, namun belum dilakukan juga. KPK akan mengawal kasus tersebut seperti pengawalan KPK terhadap eksekusi PT.Torganda karena ada kerugian negara.” ujar Saut.

Saut mengatakan, seluruh pimpinan KPK diakhir masa tugas ingin menuntaskan kasus tindak pidana korupsi walaupun yang bukan ditangani KPK seperti kasus PT. Torganda milik DL.Sitorus dan Center Point Mall.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ada sejumlah kasus tipikor yang belum diselesaikan hingga tahap eksekusi. Kasus-kasus tersebut, lanjut dia, memang bukan ditangani KPK.

Dia lantas menyinggung soal eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik almarhum DL. Sitorus. Laode meminta Komisi III DPR turut mengawasi kasus ini.

Menurut Laode, kasus PT.Torganda sudah inkracht bertahun-tahun, namun belum dieksekusi dan bahkan kebun sawit seluas 47 ribu hekatare itu masih dikuasai keluarga DL.Sitorus.

Sihar Sitorus putera DL.Sitorus mengatakan, secara implisit KPK melalui pernyataan kedua pimpinan lembaga anti rasuah tersebut mengatakan, DL.Sitorus (almarhum) tidak melakukan tindakan merugikan negara. “Pak Laode kan sudah bilang bahwa lahan PT. Torganda tidak ditangani KPK.” kata Sihar. DL.Sitorus dan PT Torganda, sambung Sihar tidak melakukan tindakan merugikan negara diatas lahan miliknya sendiri.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait