
Dewan Pers menyesalkan terjadinya intimidasi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Tempo dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Jumat, 16 Maret 2018. Intimidasi FPI terhadap majalah Tempo dilakukan saat memprotes pemuatan karikatur yang mereka persepsikan sebagai Rizieq Shihab di majalah Tempo.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menuturkan bahwa seharusnya FPI tak perlu melakukan unjuk rasa apalagi sampai terjadi pelemparan botol air meneral kepada Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli saat memberikan penjelasan kepada demonstran.
“Tidak perlu demo, melakukan intimidasi sampai melempar air mineral segala,” ujar Stanley ,Sabtu (17/3/2018).
Kala itu Arif sedang memberikan penjelasan di atas mobil komando, ada seseorang yang menggunakan topi rimba dan menggunakan kemeja hijau mengambil kacamata Arif dan melemparkannya ke massa yang berada di sekitar mobil. Tak hanya itu, ada seorang demonstran yang melempar botol air mineral ke arah pria yang akrab dipanggl Azul tersebut.
Tindakan fisik seperti itu, menurut Stanley semestinya tidak terjadi. Sebab, hal itu merupakan bentuk intimidasi kepada wartawan. Menurutnya, kritik dari Tempo merupakan karikatur editorial, yang menjadi produk jurnalistik Tempo.
“Presiden saja sering dikritik melalui kartun opini. Seharusnya tidak boleh marah,” kata Stanley.
Masih menurut Stanley, karikatur editorial merupakan produk jurnalistik. Apabila FPI keberatan, ada mekanisme yang bisa ditempuh yakni dengan menuntut hak jawab kepada Tempo. Stanley menegaskan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan ,hendaknya melakukan upaya lebih lanjut dengan mengadukan ke Dewan Pers, bukan dengan penekanan massa ke kantor redaksi.
“Tekanan massa dapat menghambat proses kerja redaksi dalam bekerja. Intimidasi yang dilakukan bisa menggangu hak publik mendapatkan informasi,” imbuhnya.
Stanley kembali menegaskan bahwa apabila FPI melaporkan keberatanya terkait pemuatan karikatur tersebut, Dewan Pers akan memanggil Tempo untuk menyelesaikannya sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Tapi sejauh ini FPI belum memberikan laporan,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.