Dewan Pers menyatakan, program verifikasi perusahaan pers yang dilaksanakan adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian pernyataan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan persnya, Minggu (5/2/2017).
Masih kata Yosep, selain itu juga memastikan pelaksanaan komitmen perusahaan pers dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan dalam mewujudkan kemerdekaan pers.
“Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, “ kata Yosep.
Lebih lanjut ia mengatakan, pers dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik.
“Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik, “ jelas Yosep.
Pendataan perusahaan pers menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, namun juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan.
Dengan sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis maka wartawan Indonesia dituntut memiliki standard dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN. Perusahaan pers juga diharapkan juga bisa menerapkan merit system atau jenjang karir wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh.
Di sisi lain melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital. Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.
Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standard professional, dan mana yang belum memenuhi standard professional.
“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” ujar Yosep.
Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya ada QR code yang bila dicek menggunakan “smart phone” akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.
Namun, Imam Wahyudi Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers mengingatkan, perusahaan pers yang sudah mendapat logo bukan berarti bebas dari pengawasan Dewan Pers. “Setelah mendapat logo lalu melakukan pelanggaran berulang, serta kita melihat ada itikad buruk, bisa dicabut,” kata Imam.