Sabtu, 2 Desember 23

Dewan Geram Bangunan Tepi Sungai Marak

BOGOR – Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Budi mengaku kaget mendengar kabar Walikota Bogor Bima Arya belum lama ini meresmikan salah satu mal yang berlokasi di tepi Sungai Cibalok, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Menurutnya, apapun bangunan yang berada di tepi sungai, menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor tahun 2011-2031 dinilai sebagai suatu pelanggaran.

“Jika seorang walikota meresmikan mal di tepi Sungai Cibalok, sama artinya Bima Sugiarto selaku kepala daerah seolah ingin melegalkan bangunan yang berdampak pada lingkungan. Sebab, sesuai amanat payung hukum, bangunan yang berada di tepi sungai jelas melanggar,” tukas Budi saat diwawancarai indeksberita.com, Senin (13/6/2016).

Menurut Budi, Perda RTRW yang berlaku selama 30 tahun tersebut menyebutkan ketentuan area peruntukan dan daerah larangan dibangun. Perda tersebut, sambungnya, memang bisa dikoreksi setiap 5 tahun sekali.

“Tapi, sampai saat ini, revisi perda RTRW juga tak pernah kunjung dilakukan atau diajukan Pemkot Bogor. Saya menjadi bertaya-tanya, apakah iklim ini sengaja dipertahankan agar pelanggaran seolah seperti akan dilembagakan? Hal lain, saat ini pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang mengatur zona juga belum selesai karena berkaitan dengan RTRW. Nah, kalau RTRW juga terulur-ulur, apa jadinya dengan tata ruang Kota Bogor?,” ujarnya.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor juga tak luput disentil Budi. Merebaknya bangunan komersil di tepi Sungai Cibalok, Tajur disebutnya juga karena ada peran BPPTM yang diduga obral izin.

“Sekarang yang jadi pertanyaan saya, apa sih dasar hukum pengeluaran IMB itu? Kalau bangunan komersil di tepi sungai dianggap tidak melanggar lingkungan, bukan tidak mungkin ini akan menjadi contoh di tempat lain. Celakanya, perda RTRW pun malah dibuat tidak bergigi, apalagi malah walikota terkesan memberi contoh melegalkan bangunan komersil di tepi Sungai Cibalok dengan ikut hadir saat peresmian,” kesalnya.

Sementara, Walikota Bogor Bima Arya saat akan dimintai komentarnya, diperoleh kabar dari stafnya di Balaikota Bogor sedang tidak berada di tempat. Sementara, Kepala BPPTM Deny Mulyadi juga tidak bisa dimintai tanggapan karena menurut keterangan petugas keamanan BPPTM sedang tidak berada di kantor.

Sebagai informasi, di era kepemimpian Bima Arya menjabat Walikota Bogor, tercatat ada dua mal berdiri di tepi Sungai Cibalok. Kedua pusat perbelanjaan tersebut yakni Tajur Trade Mall dan yang baru diresmikan Bima Arya adalah Ramayana Mal di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait