Kamis, 28 September 23

Dewan Diminta Perjelas Status Gedung Eks Pangrango Plasa

BOGOR – Ketua Transpranasi, Maradang Hasoloan Sinaga menduga pengalihan pengelolaan aset daerah gedung eks Pangrango Plasa terindikasi adanya pelanggaran dugaan hukum yang berpotensi merugikan negara. Para wakil rakyat di Komisi A dan C pun disebutnya sengaja tutup mata dan tutup mulut seolah ingin membudayakan dan membenarkan suburnya bangunan komersil pelanggar aturan.

“Kuat dugaan proses pengelolaan aset daerah tersebut yang sebelumnya dikelola Pangrango Grup kemudian beralih ke Lippo Grup tidak sesuai PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah,” kata Hasoloan kepada indeskeberita.com, Selasa (20/9/2016).

Dia juga mendesak DPRD Kota Bogor pro aktif memperjelas status alih kelola aset daerah tersebut.

“Harus diperjelas statusnya, apakah sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, tukar menukar, hibah, pernyetaan modal atau apa? DPRD jangan hanya pasif, dan diam. Dewan harus memperjelas nilai kontribusi atau pembagian keuntungan yang akan diperoleh Pemkot Bogor,” tandasnya.

Aktivis penggiat reforma agraria ini juga mempertanyakan, alih kelola pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan melalui tender yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Perda No 7 tahun 2006.

“Demikian juga aturan yang berkaitan, seperti Amdal, termasuk aturan tata ruang di Kota Bogor. Yang membuat saya prihatin, Komisi A dan C, sejauh ini seperti terkesan melakukan pembiaran adanya dugaan pelanggaran payung hukum,” sentilnya.

Pada bagian lain, Ketua HMI Bogor Raya, Fahreza menegaskan akan menggelar aksi demo ke dewan terkait dugaan pembiaran bangunan melanggar aturan.

“Secara kasat mata, bangunan eks Pangrango Plasa yang akan dibuat rumah sakit tersebut jelas bisa dilihat siapapun tidak memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH), Amdal nya pun diragukan ada, begitu juga tempat pembuangan limbah. Hal lain, dengan konsep bangunan terpadu mal dan rumah sakit swasta berpotensi akan menyumbangkan kemacetan baru. Kami, HMI Bogor Raya menduga ada yang tidak beres dengan obral izin yang dilakukan BPPTM dan Walikota Bogor,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait