Jakarta – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak masuk dalam agenda pembahasan rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/02/2016), pasalnya pembahasan tersebut ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan sesuai kesepakatan pertemuan antara Presiden Jokowi, Pimpinan DPR, dan Pimpinan KPK.
Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa mempertanyakan perihal penundaan revisi UU KPK tersebut. Karena menurutnya kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan harapan pihaknya maupun masyarakat umum.
“Dicabut saja dari daftar prioritas itu. Itu kan tidak, ditunda itu berarti kan bisa hidup lagi nanti,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Selain itu, Desmond menambahkan bahwa ada dugaan revisi UU KPK tersebut dibarter dengan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
“Saya dengar surat pengampunan pajak sudah masuk suprisenya, kalau suprisenya sudah masuk berarti sudah deal. Anggap aja penundaan revisi UU KPK ini untuk kepentingan DPR mengamankan diri,” tegasnya.
Selain itu, Desmond minta pemerintah untuk jujur jika hal tersebut menjadi kepentingan negara untuk pengamanan diri dari pajak.
“Karena partai-partai ini kan sudah pro pemerintah, apakah Demokrat dan PKS akan ikut kita, kita lihat saja nanti,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah barter tersebut sudah ada, Desmond menjawab, “ini vulgar”.
Desmond menyarankan agar Presiden Jokowi untuk belajar dari pemerintahan SBY. “Dulu SBY sudah disetujui oleh menterinya di paripurna, tiba-tiba dikeluarkan perpu tentang pilkada,” tandasnya.