Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
Untuk itu, pemerintah sedang mengkaji draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diusulkan, dan membahas melalui semua kementerian/lembaga, juga melalui uji publik yang sangat komprehensif dan mendalam.
“Di sini ada Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menkumham, Mensos, dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Puan kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) sore.
Menurut Puan, Ratas yang dipimpin langsung oleh Presiden memutuskan bahwa berkaitan dengan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, atau payung hukumnya akan dikeluarkan segera Perppu.
Mengenai materi Perppu yang akan diterbitkan, Menko PMK Puan Maharani mengatakan, hal yang akan masuk dalam adalah pemberatan hukuman.
Ia menyebutkan, salah satunya berkaitan dengan pemberian hukuman pokok, yaitu bisa menjadi hukuman maksimal sampai dengan 20 tahun.
“Kemudian akan ada hukuman tambahan yang mungkin dilakukan kebiri, juga mungkin akan diberikan chip kepada pelaku tersebut untuk bisa dideteksi atau dipantau. Kemudian ada juga publikasi identitas, juga pemberian hukuman sosial,” jelas Puan.
Menko PMK menegaskan, hal-hal itu merupakan satu keputusan atau komitmen dari Presiden dan pemerintah bahwa tindak pelaku kekekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus memberikan efek jera.
Foto: Keterangan Pers Menko PMK Puan Maharani usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016 (setkab)