Kamis, 21 September 23

Demi Selamatkan Aset Pemkot, Risma Datangi KPK

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan kordinasi terkait penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini dalam proses gugatan dari pihak lain.

“Ada risiko karena penggugat menang di pengadilan. Intinya Pemkot Surabaya koordinasi dengan KPK karena sejumlah aset Pemkot terancam hilang,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3).

Febri mengatakan, menurut penjelasan Pemkot Surabaya, aset pemerintah kota tersebut didukung dengan bukti yang ada sejak zaman Belanda. Salah satunya, waduk dengan luas lebih dari 10 ribu meter persegi yang seharusnya digunakan untuk menampung air dan pengendalian banjir.

Sementara, Risma mengatakan bahwa ada beberapa aset bermasalah dan Pemkot Surabaya kalah di pengadilan.

“Nah saya tidak ingin aset kami lepas, akhirnya saya buat laporan ke mana aja ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial termasuk KPK. Nah saya kan harus semaksimal mungkin lah berupaya untuk mempertahankan aset itu,” tutur Risma.

Menurut Risma, ada 12 institusi yang dikirimi surat untuk upaya terakhir untuk mempertahan aset itu agar tidak lepas dari pemkot.

“Ternyata dari KPK juga ada undangan untuk klarifikasi tentang aset itu, mudah-mudahan bisa bantu kami untuk mempertahankan aset itu supaya tidak lepas,” katanya.

Untuk diketahui, tiga aset tersebut yakni waduk di Kecamatan wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jl Prof Dr Moestopo dan sebuah aset di Jl Basuki Rahmat.

Waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang adalah milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali, Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39. Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10 ribu m2 itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi.

Dulali lanjut mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak tinggal diam, Pemkot Surabaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak. Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru. Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung.

Permasalahan makin bertambah karena waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan.

Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait