Dedy Sitorus Melihat Oknum ASN di Kaltara Terlibat Menangkan Caleg Tertentu

0
841

Nunukan – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dedy Sitorus, melihat adanya upaya pergerakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kalimantan Utara untuk memenangkan salah seorang calon legislatif tertentu pada Pemilu yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.

Hal tersebut diutarakan Dedy saat silaturahim dengan beberapa Pengurus Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Nunukan di Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (4/2/2019). Menurut Pria yang juga Wakil Direktur Relawan Jokowi-Maruf Amin tersebut, ASN memamg mempunyai hak pilih, namun bersifat Pasif, sehingga upaya mengarahkan atau melibatkan ASN dalam politik praktis adalah pelanggaran.

“Kita menduga, dari pengamatan kita, adanya upaya sistematis agar ASN memenangkan calon tertentu,” ungkapnya.

Namun Dedy enggan menyebut siapa nama oknum ASN dan Caleg yang dimaksud. Ia beralasan, dugaan dengan tudingan itu beda. Namun ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan guna memdapatkan bukti akurat sebagai pertimbangan sikap yang akan ia ambil kedepan.

Selain itu, Dedy meyakini bahwa Badan Pengawas Pemilu baik tingkat Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota akan menjalankan tugasnya secara profesional. Sehingga cepar atau lambat, ia memastikan Bawaslu akan menemukan apa yang menjadi digaanya tersebut.

“Walaupun kita terus melakukan pemantauan, kita masih sangat percaya terhadap Bawaslu. Saya yakin Bawaslu benar-benar dapat menjadi lembaga pengawas yang profesional, independen dan tak kan mampu di intervensi pihak manapun,” tuturnya.

Namun Dedy menegaskan bahwa dugaan yang dimilikanya tak akan berhenti ditempat. Apabila benar-benar telah menemukan bukti yang cukup, ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke lembaga terkait dengan perhelatan Pesta Demokrasi 2019 dan juga Lembaga lain yang berkompeten menangani ASN.

“Kita hanya ingin bersama-sama mewujudkan Demokrasi Pancasila ini berjalan pada koridornya. Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” pungkasnya.