Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa penghilangan dualisme kewenangan yang selama ini mengelola Batam tak mesti dengan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun penghilangan dualisme ini dilakukan dengan menyatukan kepemimpinan, dimana Kedua BP Batam dirangkap Walikota.
Darmin mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo hari ini memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Tapi, BP Batam masih tetap ada.
“Bukan dibubarkan, saya kan sudah jelaskan baik-baik tadi di Istana. Bahwa memang, Presiden, Wapres menganggap dualismenya belum selesai,” ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dengan adanya penjelasan tersebut, Darmin berharap tak tidak ada lagi anggapan bahwa di tengah masarakat Batam bahwa Pemerintah akan membubarkan BP Batam. Menurut Darmin, Pemerintah hanya ingin menghilangkan dualisme sehingga lebih sederhana.
“Tidak bubar. BP Batam ketuanya dirangkap oleh walikota. Aneh lah kalau ada yang membayangkan (BP Batam) tidak ada. Pertimbangannya ya supaya tidak ada dualisme saja dan itu penyederhanaan,” Imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini terdapat dualisme kewenangan dalam pengelolaan kawasan industri di Batam sehingga kerja BP Batam tidak begitu efektif. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka Pemerintah memutuskan bahwa jabatan Kepala BP Batam nantinya akan dirangkap oleh Walikota Batam.
“Namanya dualisme, cara satu-satunya paling efektif dibikin satu. BP Batam masih tetap ada, tapi dirangkap oleh Walikota,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden menggelar rapat terbatas di Istana yang diikuti oleh para menteri. Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Wakil Menteri Keuangan Madiasmo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
Rapat membahas mengenai perkembangan ekonomi Batam yang berujung pada persoalan BP Batam. BP Batam selama ini memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang.
Perizinan tersebut diantaranya Perizinan IP plastik dan scrap plastik, perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, perizinan IT alat pertanian, perizinan IT garam perizinan impor mesin fotocopy dan printer berwarna, perizinan pemasukan barang modal bukan baru, perizinan bongkar muat pelabuhan khusus, perizinan pelepasan kapal laut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.