Selasa, 28 Maret 23

Dapat Lahan Baru, Walikota Bogor Janji Sertifikasi Aset

BOGOR – Aset lahan seluas 1.540 meter persegi milik Pemerintah Pusat yang berlokasi di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pelimpahan dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 123/KM.6/2016 diterima Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.

Perwakilan Kementerian Keuangan yang juga Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Nuning S Wulandari minta agar aset yang sudah diserahkan jangan sampai alih status dan segera disertifikasi.

”Semoga aset yang kami serahkan dapat digunakan secara optimal dan semaksimal untuk kepentingan orang banyak,” kata, baru-baru ini.

Selanjutnya, Bima menegaskan asset yang diserahkan akan dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan orang banyak. Ke depannya, prioritas Pemerintah Kota Bogor selanjutnya adalah melakukan pendataan aset.

“Kita memiliki PR yang banyak terkait hal ini. Banyak aset yang belum terdata dan teriventarisir dengan baik serta belum diproses sertifikatnya,” ujarnya.

Untuk lebih mengakselerasikan usulan Kementerian Keuangan terkait sertifikasi aset, Bima menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah bersinergitas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor untuk membantu sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Bogor.

Terkahir Bima meminta BPKAD bersama jajaran, untuk memastikan proses selanjutnya yakni melaksanakan proses legalitas dan sertifikasi serta pemanfaatan asset yang diterima. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait