SURABAYA – Tersangka penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, membiasakan diri di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Mulai Sabtu (29/10/2016) hari ini, mantan Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, dijadwalkan akan pindah dan masuk ruang sel (kamar) tahanan di Blok H Rutan Medaeng, yang biasanya khusus untuk tahanan kasus tindak pidana korupsi.
Di tempat baru itu Dahlan Iskan akan berada di blok yang sama dengan tersangka kasus tindak pidana korupsi lain, termasuk mantan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana.
“Kemarin Dahlan Iskan yang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ikut salat Jumat berjamaah di Masjid Rutan. Semalam Pak Dahlan juga tidur nyenyak di bangsal Poliklinik Rutan. Sabtu hari ini jika sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan, akan kita tempatkan di kamar atau sel tahanan blok H,” ujar Kepala Rutan Medaeng, Jumadi, Sabtu.
Jumadi juga menyebutkan, di ruang sel tahanan yang akan ditempati Dahlan, ada lima kamar dan dua kamar mandi, dua kloset jongkok, kloset duduk, urinior, dan tempat wudhu.
Menurut Jumadi, Dahlan Iskan termasuk cepat beradaptasi dengan lingkungan komunitas yang baru.
“Tidak ada pengistimewaan dalam fasilitas, kecuali pengawasan yang ketat karena Dahlan Iskan memiliki riwayat kesehatan kelemahan imunitas sebagai dampak dari transplatansi liver (pencangkokan hati), “ kata Jumadi.
Masih kata Jumadi, karena mempunyai riwayat kesehatan yang tidak biasa, pihak keluarga Dahlan membawakan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, lanjut Jumadi, sebelum masuk tahanan, Dahlan menjalani pemeriksaan yang dilakukan tiga orang dokter, masing-masing dokter Rutan, dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dan dokter pribadi.
“Anak Dahlan Iskan sudah mengirimkan dua stel pakaian, kaos dan handuk, obatan-obatan yang sehari-hari dikonsumsi, serta alat-alat kelengkapan salat,“ ucap Jumadi.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, Dahlan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan dua (dari 33) aset PT PWU saat menjabat Direktur Utama di perusahaan BUMD Pempov Jatim itu pada tahun 2000-2010.
Namun, hingga sekarang nilai kerugian yang ditaksir belum dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.