BOGOR – Satu pemuda dan ibu rumah tangga, AM (35) dan FA (37) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas kepolisian di dua tempat berbeda. Keduanya berhasil diringkus setelah hasil pengembangan dari pelaku yang tertangkap sebelumnya.
Adalah AM yang lebih dulu ditangkap pada 8 Maret 2016, warga jalan Mantarena, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor di Ciomas. Demikian dikatakan Kapolsek Ciomas, Kompol Hepi Hanafi kepada indeksberita.com, Jumat (11/3/2016).
“Pelaku AM ditangkap diwilayah Taman Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sebungkus plastik berisi sabu seberat 0,24 gram serta mengamankan barang bukti lainya berupa hp blackberry,Nokia, satu unit kendaraan roda dua,” tukasnya.
Masih menurut Kapolsek, setelah dilakukan pendalaman, dilakukan penangkapan kedua. Petugas kepolisian seterusnya mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial (FA) di apartemen Bogor Valey lantai 11 no 1, Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Berhasil diamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 0,20 gram berikut alat hisap bong, serta barang bukti lainya berupa hp merek oppo, deri tangan pelaku. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan dan sedang dilengkapi mindiknya untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor,”tuntasnya. (eko)