Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (DPP ALMISBAT) bersama Konsulat Kabudaya Jakarta, mendorong pemerintah agar segera membangun dan mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabudaya Perbatasan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Pembangunan DOB wilayah ini dinilai akan semakin memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hal ini dilatarbelakangi untuk membangun perbatasan negara baik laut maupun darat demi memperkuat kedaulatan negara dan mempertegas batas negara di Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan Kalimantan, karena belajar dari lepasnya Sipadan dan Ligitan dari pangkuan NKRI dan persoalan Natuna,” ujar Ketua DPP Almisbat Teddy Wibasana kepada media di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Pembangunan ini, lanjut Teddy, atas dasar keinginan dari masyarakat perbatasan langsung. Oleh karena itu tidak cukup melalui pendekatan keamanan saja tetapi yang penting dan utama adalah pendekatan kesejahteraan lewat pembangunan masif dan sistematis.
“Persoalan Lumbis Ogong yang masuk dalam cakupan DOB Kabudaya Perbatasan tidak kalah penting dengan persoalan di Natuna. Di sana batas negara dan kedaulatan NKRI sudah jelas dan pasti hanya diganggu oleh pihak asing saja, tetapi persoalan di Lumbis Ogong lebih pelik dan sulit untuk dipecahkan dan hanya dengan pembangun daerah ini asas efektifitas akan menguntungkan NKRI,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Konsulat Kabudaya Jakarta, Imral Gusti. Dia bersama elemen lain menginginkan DOB Kabudaya Perbatasan ini tidaklah lain hanya demi keutuhan NKRI, karena dengan melihat dan mempelajari persoalan di Lumbis Ogong sangatlah riskan sekali.
“Menurut kami pembangunan lewat DOB Kabudaya akan menjawab persoalan disana. Tidak ada pilihan lain, karena masyarakat disana betul-betul menginginkan dan membutuhkan hadirnya pelayanan pemerintah. Selain itu, perbatasan disana masih dalam tahap perundingan RI-Malaysia, sehingga saat ini terdapat 18 desa wilayah desa belum berstatus pasti,” ujarnya.
DOB Kabudaya, lanjut Imral, secara administrasi sudah diusulkan secara resmi oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 27 Juni 2016, usulan itu diperkuat lagi oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang langsung bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Soni Sumarsono.
“Sebelum menyesal lebih baik seluruh elemen bangsa terutama para pengambil kebijakan mempelajari betul keinginan masyarakat ini secara mendalam, sebelum kita nantinya saling tuding dan saling menyalahkan masa para pejabat kita kalah dengan nasionaisme masyarakat perbatasan sebagaimana selogan masyarakat ‘DOB Kabudaya for NKRI,” tegas Imral.
Untuk diketahui, bahwa di Kalimantan ada beberapa sigmen Outstanding Boundary Problem (OBP) atau persoalan batas negara yang belum diputuskan secara bilateral yang pasti dan sigmen yang terluas dan terbanyak terdapat di Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dan yang termasuk dalam cakupan DOB KABUDAYA PERBATASAN yaitu Sungai Sumantipal, Sungai Sinapad, Sungai Sasai (Patok B2700-B3500) dan C500-C600 yang di perkirakan luas keseluruhan mencapai 154.000 Ha.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.