Kamis, 30 November 23

Cuti Petahana saat Kampaye, Mendagri Persilakan KPU Tafsirkan Sendiri Undang-undang

Terkait polemik mengenai aturan cuti bagi kandidat yang sedang menjabat (petahana) pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau petahana mencalonkan kembali dan kemudian tidak cuti dengan alasan dia mau konsentrasi mengelola pemerintahannya, itu sah-sah saja. Tjahyo mempersilakan KPU untuk menafsirkan sendiri aturan yang sudah jelas dalam undang-undang tersebut.

Mendagri juga mempertanyakan, bagaimana jika selama masa kampanye dan yang bersangkutan tidak kampanye, tapi dia meresmikan proyek, mempersiapkan proyek-proyek pembangunan pada hari-hari kampanye. Apakah itu tidak masuk kategori kampanye?

“Ini adalah Undang-Undang dan nanti tergantung bagaimana KPU, kami tidak ikut campur biarlah KPU nanti menafsirkan sendiri, menjabarkan keputusan Undang-Undang,” tegas Tjahjo kepada wartawan usai bersama komisioner KPU lainnya menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8).

Mendagri mengambil contoh saat Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah, dimana Gubernur petahana hanya cuti pada saat dia kampanye. Setelah tidak kampanye, yang bersangkutan kembali lagi memimpin daerah. “Saya pikir itu saja,” imbuhnya.

“Undang-Undang mengatakan begitu, nanti bagaimana KPU menjelaskan dengan peraturan KPU. KPU akan konsultasi dengan DPR Komisi II, salah satunya tentunya bagaimana membuat jalan yang terbaik bahwa setiap keputusan KPU saya yakin tidak menyimpang dari Undang-Undang, saya yakin. Tetapi juga mencermati gelagat perkembangan dinamika yang ada,” tuturnya.

Mendagri meyakini, KPU akan menjelaskan secara detail. “Itu kan Undang-Undang sudah memberikan kesempatan peluang. Saya kira itu saja,” kata Tjahjo.

Mengenai draf KPU sendiri, menurut Mendagri, masih sama dengan apa yang diatur Undang-Undang, “hanya teknisnya seperti apa, nanti kita lihat keputusan akhirnya,” pungkas Mendagri.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memproses peraturan mengenai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk mengenai perlu tidaknya pejabat kepala daerah petahana mengambil cuti saat masih kampanye.

Juri mengaku bahwa proses penyelesaian Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye itu termasuk konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagai pihak yang membuat Undang-Undang. “Nanti kita tunggu saja formulasinya,” kata Juri.

Diakuinya, pada pengaturan Pilkada yang lama, Kepala Daerah atau Petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Dia akan mengambil cuti pada saat dia turun ke lapangan.

Untuk Pilkada 2017, lanjut Juri, sekarang ada Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 dan bagaimana konsekuensi dari pengaturan mengenai hal tersebut menurutnya sedang disusun KPU dan Pemerintah yang telah mengesahkan UU bersama DPR.

“Pak Menteri sudah berulang kali menyampaikan mengenai tafsir dari ketentuan mengenai kampanye bagi Petahana,” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait