Sabtu, 2 Desember 23

CSIS Nilai Kebijakan Penenggalaman Kapal Asing Tidak Efektif

Jakarta – Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menenggelamkan kapal nelayan ilegal di perairan Indonesia dinilai tidak akan pernah efektif dalam jangka waktu panjang.

Kebijakan itu mungkin hanya efektif dalam jangka pendek karena meningkatkan dukungan publik terhadap penegakan hukum di wilayah laut kita. Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J. Vermonte menyampaikan penilaian CSIS itu dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Philips menambahkan “dalam jangka panjang tidak akan pernah efektif, karena perbatasan laut Indonesia panjang sekali, ditenggelamkan di sini, muncul di sana,”

Yang diperlukan adalah peningkatan kemampuan Indonesia sendiri untuk melindungi dan menegakkan hukum di wilayah lautnya, termasuk memperkuat Penjaga Pantai Indonesia yang masih bermasalah. Di sisi lain, penegakan hukum di Indonesia juga masih lemah. Termasuk birokrasi perizinan atau lisensi kapal yang masuk ke perairan Indonesia, kata Philips lebih lanjut.

“Kadang-kadang persoalannya di kita juga, apakah administrasinya, apakah izinnya sudah habis atau dipindah ke kapal lainnya. Meski saya kira pemerintah Jokowi-JK sudah mencoba mengurus masalah perbaikan administrasi seperti itu,” katanya.

Proses dan kebijakan penenggalaman kapal oleh Kementerian KKP menurut Direktur Eksekutif National Maritime Institute Siswanto Rusdi, tidak memiliki landasan hukum yang transparan. “Kapal itu merupakan teritorial atau negara yang bergerak sehingga seharusnya ketika kita memproses atau menangkap kapal itu kita harus transparan dalam proses hukumnya.”

“Ini yang kurang dari Bu Susi, karena kita tidak pernah tahu Bu Susi menenggelamkan kapal apa putusan peradilannya. Peradilan perikanan atau peradilan umum? Tiba-tiba saja ‘buuum’,” kata Siswato. Padahal di dunia pelayaran ada Mahkamah Pelayaran yang memiliki kewenangan yang khas.

Ke depan, pemerintah Indonesia perlu bekerjasama dengan negara-negara yang terlibat dengan mengedepankan transparansi. “Kita harus melakukan prosedur hukum yang ketat. Inilah mungkin yang ingin disampaikan China, Taiwan, Malaysia atau Thailand bahwa Indonesia harus melakukan proses hukum,” katanya lebih lanjut.

Siswanto mengatakan “sebaiknya cari jalan keluar, entah denda atau apa, jangan dibom. Bayangkan kalau kapal kita diledakkan, kita juga mungkin akan tersinggung.”

Sebagai catatan, selama 2,5 bulan terakhir sebanyak 40 kapal asing ditangkap oleh pihak Kementerian KKP bekerja sama dengan Polri dan TNI Angkatan Laut. Dari jumlah tersebut sebanyak 32 kapal ditenggelamkan.

“Ini menunjukkan pengawasan dan pengamanan meningkat. Menjadi lebih terkoordinasi setelah adanya Satgas 115 (Satuan Tugas Pemberantasan Kapal Ilegal). Semua bergerak dalam koordinasi satu atap” kata Susi Pudjiastuti, Rabu (16/3/2016) lalu.

Menurut Susi, kapal yang ditangkap itu selanjutnya diurus oleh kementeriannya. “Tidak masuk ke pengadilan karena putusannya bisa lama. Contoh, kapal SS II hampir satu setengah tahun lebih belum inkracht. Kami sedang menunggu keputusan itu untuk disita dan ditenggelamkan.”

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait