Rabu, 27 September 23

Cerita Hendardi: TPF Munir sempat Ancam SBY karena Akses Ditutup

Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Hendardi, bercerita bagaimana akses mereka ditutup saat akan mencari fakta terkait kematian aktivis HAM tersebut. Dirinya mengaku bahwa akses kepada TPF baru dibuka para periode kedua mereka bekerja, yaitu April hingga Juni 2005. Itu pun hanya sebagian.

“Pada mandat kami (tim TPF), 3 bulan pertama kami tidak memperoleh apa-apa karena akses semua ditutup. Periode kedua, kami setengah mengancam kepada SBY untuk membubarkan tim kalau tidak ada akses. Akhirnya SBY memanggil Kepala BIN (Syamsir Siregar, saat itu) untuk membuka akses,” kata Hendardi di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

“Namun banyak pejabat dengan berbagai alasan tidak datang. Hendropriyono (mantan Kepala BIN) yang diundang malah mengundang balik. Dan pada periode kedua baru bisa memeriksa anggota BIN. Tapi itu pun memeriksa di Kantor BIN, mereka tidak mau di luar. Ada beberapa yang (diperiksa) di luar tapi yang jabatan tinggi di Kantor BIN. Akses kepada dokumen hampir semua tidak dapat, seperti hubungan telpon kami harus cari sendiri. Banyak kendala yang dihadapi,” urai Ketua Setara Institute itu.

Karena banyaknya masalah dan akses yang ditutup saat itu, membuat Hendardi menginginkan adanya TPF baru yang bentuk oleh Presiden Joko Widodo. Dirinya meminta adanya mandat dan kewenangan yang lebih luas pada TPF baru tersebut.

“Makanya harus bentuk TPF baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih luas dan proteksi dari presiden. Karena ada orang-orang yang luput dari pemeriksaan, tidak hadir, sulit dihadirkan, bahkan raib hilang ditelan bumi,” tuturnya.

Hendardi menjelaskan, bahwa TPF bukan tim dengan asas pro-justisia tapi hanya mencari fakta untuk dilanjutkan dengan proses pro-justisia. Karena itu, dirinya menganggap persoalan laporan asli yang belum temukan bukan persoalan utama saat ini. Yang lebih utama adalah penyelesaian pengungkapan pembunuh Munir.

“Tentang dokumen, ini persoalan tidak perlu diperpanjang tapi harus tetap dicari. Jaksa Agung harus disuruh cari. Masalahnya kalau ke kami (tim TPF), kami ditanya punya tidak, kalau dokumen pribadi ada. Tapi masalahnya adalah di dalam Kepres Nomor 11 dijelaskan laporan diberikan kepada presiden oleh TPF dan pemerintah yang mengumumkan,” ucap Hendardi.

“Kalau kami memberikan dokumen tersebut kepada siapapun itu ilegal, karena kami hanya memberikan kepada presiden,” pungkasnya.

Penuh Tekanan Politik

Pembentukkan TPF Munir sejak awal cukup berliku dan penuh tekanan politis. Hingga akhirnya pada 23 Desember 2004, Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.

TPF ini dipimpin oleh Brigjen (Pol) Marsudhi Hanafi dengan anggota Asmara Nababan (Wa. Ketua), Bambang Widjojanto, Hendardi, Usman Hamid, Munarman, Smita Notosusanto, I Putu Kusa, Kemala Candra Kirana, Nazaruddin Bunas, Retno L.P. Marsudi, Arif Navas Oegroseno, Rachland Nashidik, dan Mun’im Idris.

Satu hal yang aneh, pembentukan TPF Kasus Munir berbeda dengan yang disepakati pada saat rapat bersama di Mabes Polri, tanggal 21 Desember 2004. Salah satu perbedaannya adalah tidak dimasukkannya nama Syafii Maarif, Ketua Umum PP Muhammadiyah, padahal sebelumnya telah disepakati akan masuk. Meskipun, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng menyatakan seharusnya apa yang ditetapkan Presiden SBY sama dengan draf akhir yang disepakati di rapat Mabes Polri tersebut.

Selain tertutupnya akses untuk mendapatkan informasi, sejak awal TPF tidak terlalu mendapat dukungan yang besar dari pemerintah, mulai dari sekretariat yang bertempat di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan tidak tersedianya anggaran awal untuk kerja TPF. Tetapi segala hambatan kapasitas organisasi tersebut tidak menyurutkan sepak terjang TPF.

TPF bekerja selama 6 (enam) bulan dan berakhir pada 23 Juni 2005. Dokumen laporan hasil TPF akhirnya diserahkan kepada Presiden SBY pada Jumat, 24 Juni 2005.

Hingga akhir masa kerjanya, TPF tidak pernah berhasil memeriksa Hendropriyono yang menjabat selaku Kepala BIN saat Munir meninggal dunia.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait