Senin, 11 Desember 23

Cegah Penyebaran Corona di Penjara, 77 Narapidana Lapas Nunukan Dibebaskan

Menindak lanjuti Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, sebanyak 77 Narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan klas II B Nunukan Kalimantan Utara. Pembebasan narapidana dilakukan untuk mencegah penyebaran corona di penjara.

Keputusan Menteri tersebut mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kepala Lapas Nunukan Pujiono Slamet mengatakan, pembebasan diberlakukan untuk Napi pidana umum, dan mereka yang telah menjalani setengah masa hukuman.

“Yang bebas tidak termasuk yang masuk kategori PP 99, mereka hukumannya diatas 5 tahun, kita masih menunggu arahan juga masalah itu,” ujarnya, Kamis (02/04/2020).

Pujiono menegaskan bahwa, yang diberikan bebas adalah mereka yang dinilai telah memenuhi syarat substansif maupun administratif. Salah satu syaratnya adalah: telah menjalani 2/3 masa pidana. Para Narapidana saat ini telah keluar Lapas dan bakal menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.

“Ada 4 perempuan dan 73 laki laki, termasuk 1 anak, kita minta nomor keluarganya, Bapas yang akan melakukan pengawasan kita bantu juga via daring, sampai 7 April nanti,”katanya lagi.

Sebelumnya, dalam rilis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan membebaskan 30 ribu lebih narapidana dan Napi Anak guna guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pembebasan itu dilaksanakan di lapas dan rutan yang overcrowding.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi mengungkapkan bahwa pembebasan tersebut akan menghemat uang negara sebesar Rp 260 Milyar. Penghematan dihitung dari jumlah biaya hidup para narapidana yang dibebaskan, yang tidak harus dikeluarkan lagi.

“Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang,” ujar Junaedi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, Rabu (1/4/2020).

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait