Selasa, 3 Oktober 23

Cegah Kerugian Negara, PT AP I Pilih Kasasi

Kulonprogo – Terhitung hingga 13 September 2016, gugatan penambak Sindutan yang diputuskan sudah mencapai 31 dari 40 perkara. Lalu, bagaimana tanggapan dari PT. Angkasa Pura (AP) I ketika semua gugatan penambak Sindutan selesai dibacakan?

Senada dengan Tri Waluya selaku Kepala dukuh Sindutan, Pimpinan Proyek Pembangungan Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK) Sujitomo mengatakan akan memilih proses kasasi. Menurut Sujiastono, hal ini dilakukan PT. AP I demi melengkapi proses hukum yang ada dan mencegah berlarutnya pengeluaran negara.

“Kita (PT AP I) sebagai instansi yang membiayai proyek (BBIK), karena ini uang negara kita akan berupaya maksimal mencegah terjadinya kerugian negara. Maka kita nanti akan kasasi. Dan hasil kasasi nanti kita akan ikut”, ucap Suji saat ditemui di Balai Desa Glagah.

Suji menambahkan, proses penggantian rugi yang dilaksanakan mulai 14 September sampai dengan 4 Oktober 2016 sudah menelan biaya sebesar 4,146 Triliun. Maka dari itu, Ia mengatakan, sebelum terciptanya inkracht, maka kasasi adalah jalan bagi PT AP I dalam mengurangi kemungkinan pengeluaran dari nominal triliunan menjadi milyaran.

“Kita harapkan semua pihak, baik yang menggugat atau pemohon, sebagai tergugat maupun termohon sama – sama menuggu putusan inkrah pengadilan, nah setelah inkrah ya kita laksanakan. Kita nanti sesuai dengan peraturan berapa lama pemotongan atauoun pengeluaran itu, saya harapkan keluar lahan dengan cara baik-baik. Kita datang baik-baik keluarnya juga harus baik-baik, hubungan juga harus baik-baik, supaya tidak ada efek sosial dikemudian hari”, pungkasnya.

Sebelumnya, Tri Waluya selaku kepala dukuh dan salah satu penambak Sindutan Temon, mengatakan bahwa gugatan yang tersisa untuk diputuskan adalah 10 perkara.

Tri menjelaskan, gugatan atas tuntutan pengganti kerugian dari lahan tambak garapan di atas tanah Pakualaman yang dinilai nol rupiah berjumlah 41. Hingga sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Wates pada 13 September, total gugatan yang telah dibacakan berjumlah 31.

Dari putusan yang telah dibacakan, Tri menambahkan, 30 gugatan yang dikabulkan hanya pada pembiayaan pengadaan dan peralatan tambaknya saja. Sedangkan satu dinilai gugur karena proses administrasi, yaitu kesalahan penyebutan luasan dan lampiran denah lokasi tambak.

“Padahal luasan tambak yang gagal berkisar 5000 meter persegi, sangat disayangkan. Padahal itu duit loh”, jelas Tri saat ditemui di lokasi tambak udangnya, Padukuhan Sindutan, Kelurahan Temon.

Tri menjelaskan, 10 sisa gugatan tuntutan penggantian kerugian akan dirampungkan di PN Wates hingga maksimal pada hari Jumat, 16 September 2016. Ia kembali menambahkan, bahwa proses hukum yang akan berlanjut adalah kasasi terhitung dari masing-masing pembacaan putusan gugatan.

Bahwasanya, bagaimana keputusan penambak Sindutan berlanjut atau tidaknya pada kasasi akan dirembukkan bersama ketika seluruh keputusan gugatan selesai dibacakan. Disamping itu, penambak Sindutan juga menunggu bagaimana keputusan dari PT. Angkasa Pura (AP) I terkait berlanjutnya kasasi atau tidak.

“Kalo saya sih manut teman-teman penambak lain, jika mau kasasi, ya saya ikut mendampingi, meski sudah kesel (baca- lelah) banget. Nah, kalo PT. AP I tidak kasasi dan langsung gusur aja, berarti yang menyalahi peraturan perundang undangan siapa coba? Belum dibayar ya mau digusur ya ra masuk akal. Ga etis dong.” jelasnya.

Tri Waluya sendiri adalah salah satu pihak yang gugatannya sudah diputuskan. Kembali menjelaskan bahwa Ia telah memperoleh putusan penggantian rugi sebesar 112 juta rupiah dari tuntutan gugatan sebesar satu milyar. Ia dan teman-teman penggugat lain masih akan menambak, karena, diperhitungkan bahwa kasasi dimungkinkan selesai tiga bulan kemudian. Menunggu kasasi, maka penambak Sindutan masih dapat menjalankan sekali lagi panen, sebagai panen terakhir mereka.

“Kita masih akan tetep nambak kok mas, soalnya ini dimungkinkan bakal lama dan belum ada warning (baca- peringatan). Dan masih boleh atau tidaknya nambak kan keputusan pengadilan (PN Wates) bukan mereka (PT AP I),” Pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait