Bupati Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Asmin Laura Hafid meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkup Pemerintah Daerah/ Pemerintah Kabupaten ( Pemkab Nunukan ) agar benar -benar bekerja sama dalam mencegah berjangkitnya covid – 19. Diantaranya dengan tetap bekerja dari rumah hingga tak melakukan perjalanan keluar daerah maupun Mudik saat masa darurat Corona.
Sebagai penegasan atas himbauanya dan sebagai keseriusan Pemkab Nunukan dalam memutus rantai penyebaran virus corona , Laura bahkan sampai menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk ASN di Nunukan.
SE tersebut juga sebagai tindak atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegaiatan Mudik maupun Cuti Bersama bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid – 19.
Sedikitnya, 8 poin penting dicantumkan dalam Surat Edaran tersebut. Pertama Laura minta kepada ASN Pemkab Nunukan beserta keluarganya agar tidak melakukan kegiatan perjalanan atau berpergian keluar daerah selama masa berlakunya status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid – 19 sampai tanggal 29 Mei 2020
“Apabila ada ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka yang bersangkutan terlebih dulu harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Badan Kepegawaian Daerah,” tegas Laura melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali, Rabu (15/4/2020).
Ketiga Laura minta agar bencana non alam dampak covid – 19 ini dapat disikapi sebagai sarana solidaritas kemanusiaan dengan lebih mendahulukan kepentingan mayoritas masyarakat ketimbang kepentingan pribadi
“Sehingga kepada ASN di lingkup Pemkab Nunukan diharap agar tidak mengajukan cuti selama masa berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait dampak covid – 19 ini,” imbuh Laura
Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Laura memerintahkan untuk tidak memberi izin cuti bagi ASN di bawahnya, kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit serta cuti karena persoalan yang sangat penting.
Pemberian izin cuti karena alasan penting tersebut, ungkap Laura, hanya diberikan terbatas pada alasan apabila salah satu anggota keluarga ini inti seperti ayah, ibu, isteri, suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu mengalami sakit keras atau atau meninggal dunia.
Laura kembali menegaskan bahwa pemberian cuti sebagaimana dimaksud, dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Majemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepada Kepala Perangkat Daerah, Laura minta agar Surat Edaran tersebut benar – benar dilaksanakan. Dan tak tanggung – tanggung, apabila ada ASN yang melanggar, Laura telah mempersiapkan sangsi berupa hukuman disiplin sebagaimana penegasannya pada poin terakhir dalam. Surat Edaranya tersebut.
“Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai,” tegas Laura.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.