Catatan Sidang Kasus Meikarta: Keterangan Para Saksi

0
59
Suasana sidang Kasus Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata (Foto: Supriyadi)

Sidang Kasus Meikarta berlangsung sudah dengan menghadirkan lebih dari 40 saksi. Keterangan para saksi tersebut telah berjalan sejak sidang ke lima. Dari fakta persidangan dapat disusun catatan-catatan sebagai berikut :

1. Bupati Bekasi dan Presiden Direktur Lippo Cikarang

Sidang pertama menghadirkan saksi pada Senin, 14 Januari 2019. Mereka yang dihadirkan adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda E Yusuf Taufik, pejabat Lippo Cikarang, yaitu Presiden Direktur Bartholomeus Toto, Kepala Divisi Land Acuisision and Permit Edi Dwi Soesanto, dan stafnya Satriadi.

Dari persidangan terungkap Neneng Hasanah Yasin menerima uang dari Edi Soesilo melalui E Yusuf Taufik sebanyak enam kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar. Edi Soes menerangkan bahwa uang tersebut berasal dari Toto Bartolomeus. Sementara, Toto tidak mengakui pernah memberi uang untuk bupati dan menyatakan tidak mengetahui tentang hal tersebut.

2. Sekretaris Pribadi dan Ajudan Bupati

Kesaksian dalam sidang, Rabu, 16 Januari 2019, menghadirkan Sekretaris Pribadi Bupati Bekasi Agus Salim dan Acep Abdi Eka Pradana, Ajudan Bupati Marfuah Affan, Sopir Pribadi Asep Efendi, Serta Staf Dinas Perijinan Kabupaten Bekasi Kusnadi Hendra Maulana.

Keterangan Agus Salim dan Asep Efendi menguatkan kesaksian sebelumnya mengenai pemberian-pemberian kepada Bupati Neneng Hasanah. Mereka pernah menerima titipan uang dari E Yusuf Taufik, dan beberapa pejabat dinas yang saat ini menjadi tersangka KPK. Sumber uangnya dinyatakan berasal dari pengurusan izin Meikarta.

3. Kesaksian Para Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

Senin, 21 Januari 2019, untuk ketiga kalinya jaksa penuntut umum mengadirkan saksi dalam persidangan kasus suap pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan Meikarta. Kali ini adalah pejabat di lingkunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.

Hadir sebagai saksi adalah Kepala Dinas Jamaludin, Kepala Bidang Penataan Ruang Neneng Rahmi Nurlaili, Mantan Sekretaris Dinas Henri Lincoln, Kepala Bidang Penataan Bangunan Tina Karini Suciati Santoso, serta dua kepala seksi Andu Nusantara dan Dicky Cahyadi.

Dalam persidangan terungkap pemberian oleh terdakwa Taryudi, Henry Jasmen berawal dari permintaan Jamaludin selaku kepala dinas. Permintaan sebesar Rp 4 miliar tersebut disampaikan Jamaludin kepada terdakwa Fitradjaja dan Henry Jasmen. Menjawab pertanyaan hakim, Jamaludin menerangkan bahwa permintaan itu hanya berseloroh. Sontak saja pengujung yang hadir bertelak tawa.

4. Para Pejabat Dinas Perizinan Kabupaten Bekasi

Saksi yang dihadirkan pada Rabu, 23 Januari 2019, adalah para pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau sering disebut Dinas Perizinan. Mereka adalah Kepala Dinas Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Perizinan Sukmawatty Karnahadijat, Staf Bidang Perizinan Kasimin, serta beberapa mantan pejabat Carwinda, Deni Mulyadi, Ujang Tatang, Lucki Widiyani dan Suhup.

Terungkap dinas ini menerima uang Rp 1 miliar yang dibagikan kepada beberapa pejabat dan stafnya. Uang itu diterima Kasimin dari terdakwa Taryudi. Dalam keterangannya Dewi, Sukmawatty dan Kasimin tidak tahu itu uang apa. Kata mereka, sebelumnya Fitra pernah datang ke kantor dinas dan akan memberi uang sebagai tanda terima kasih.

Jaksa KPK menunjukkan bukti chatting lewat WhatsApp antara Kasimin dengan Dewi Tisnawati. Isinya, Kasimin memberitahu kepada Dewi akan bertemu dengan Fitradjaja dari Lippo. “Prinsip dan hati-hati ya’,” jawab Dewi.

Semula Kasimin menerangkan pertemuan itu tidak jadi. Namun, saat ditanggapi terdakwa Fitra, keterangan Kasimin berubah. Pertemuan itu terlaksana di Starbuks di Kawasan Lippo Cikarang. Dalam pertemuan itu Kasimin menyampaikan permintaan uang dengan sepengetahuan Dewi Tisnawati.

5. Dinas Pemadam Kebakaran

Dari sidang Senin, 28 Januari 2019, yang menghadirkan saksi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Asep Buchori, terungkap pemberian uang oleh Henry Jasmen P Sitohang adalah atas permintaan dari kedua saksi untuk penerbitan Rekomendasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran. Hanya saja, saksi saling lempar saat ditanya siapa yang berinisiatif meminta.

Dinyatakan rekomendasi sudah lama selesai, tapi belum segera diserahkan karena menunggu pemberian uang.