Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial AY diduga melakukan pelanggaran terkait kegiatanya dalam penyerahan bantuan berupa 1 unit Mobil dan bantuan lain yang diduga dari berasal dari Pemerintah/BUMN. Atas kejadian tersebut, Caleg dari Partai NasDem nomor urut 01 tersebut dilaporkan ke Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara.
Syafaruddin Thalib SH adalah orang yang melaporkan Caleg Nasdem tersebut, adalah seorang tokoh mayasarakat di Nunukan. Saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa niatnya untuk melaporkan AY ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Nunukan, karena ia merasa mempunyai kewajiban agar Pemilu sebagai sarana menciptakan para pemimpin bangsa, dijalankan dengan cara yang bermartabat.
“Sebagai warga negara, saya mempunyai kewajiban untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang berintegritas, berkwalitas dan tentu harus dengan cara yang bermartabat pula,” ujarnya melalui sambungan telephone, Minggu (27/1/2019).
Namun Syafar enggan untuk memberkan apa saja dugaaan pelanggaran yang dilakukan Politisi yang saat ini juga tercatat sebagai anggota DPR RI tersebut. Syafar berjanji bahwa ia akan memberikan keterangan secara lengkap kepada awak media pada hari Senin 28 Januari 2019 (besok).
“Secara terperincinya, besok saya akan konpres. Tunggu saja,” kata Syafar.
Sementara anggota Komisioner Bawaslu Kapaten Nunukan Abdul Rahman SE membenarkan adanya laporan dari masyarasakat tersebut. Melalui laporan bernomor 01/LP/DL/2405/I/2019, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Benar, telah ada laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang Caleg berinisial AY. Sesuai prosedur dan koridor, Bawaslu Nunukan akan menindaklanjuti laporan itu selama syarat formil dan materinya terpenuhi,” ungkap Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai waktu 3 hari terhitung hari kerja dari Senin-Rabu 30 Januari 2019 untuk menetapkan laporan tersebut dapat tergristrasi atau tidak. Namun jika syarat telah terpenuhi, ia memastikan akan menaikan laporan tersebut ke tingkat Penyidikan.
“Jika pelapor telah melengkapi syarat formil dan materinya, maka sudah pasti hal ini akan kita tindak lanjuti ke tingkat lebih lanjut. Dan selama ini, tak ada satupun laporan masyarakat yang tak kami sikapi selama syarat-syarat terpenuhi,” tegas Rahman.
Sementara Partai NasDem belum memberikan tanggapan atas dilaporkanya salah satu Kadernya tersebut. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kalimantan Utara, Supaad Hadianto belum bersedia memberikan keterangan mengingat ia sedang berada di luar daerah.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.