Selasa, 21 Maret 23

Busyro Muqodas: Terorisme harus Diberantas secara Sistemik

Yogyakarta – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqodas menilai terorisme sebagai urusan yang rumit, sehingga pemberantasannya harus dilakuka secara sistemik dengan melibatkan banyak pihak.

Hal itu diungkapkan Busyro dalam sambutannya di acara pembukaan Seminar Nasional ““Kajian Hukum Terhadap Revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” di gedung Asri Medical Center Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Wirobrajan Yogyakarta, Sabtu (6/8).

“Terorisme adalah urusan rumit dan ruwet”, kata Busyro. Perumusan UU Pemberantasan Terorisme menurut Busyro hendaknya didasarkan pada tahap evaluasi berdasarkan UU yang sudah berjalan sejak tahun 2001.

Pendekatannya pun harus dilakukan dengan faktual dan empiris, filosofis juga deduktif berdasarkan UUD 1945, berbasis pada pancasila terutama sila pertama dan kedua.

“Diruntut dari bom Bali, gerakan dinamika teroris makin naik, korban makin besar, sasarannya beragam. Jangan sampai negeri kita dinilai negeri teroris, padahal secara antropologis dan sosiologis masyarakat kita religius, rendah hati dengan semangat gotong royong. Sepakat, muhammadiah dan ormas Islam lain, teroris adalah musuh bersama yang harus diberantas bersama dengan cara sistemik,” tambahnya.

Sependapat dengan Busyro, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menambahkan bahwa kajian UU tersebut tidak juga mengurangi nilai historis tindak terorisme yang telah terjadi di Indonesia, dari terror pembentukan Negara Islam Indonesia di era orde baru hingga Bom Bali pada tahun 2002 silam. Pasalnya kajian yang tidak melupakan nilai historis inilah yang nantinya akan memunculkan teori-teori baru yang tidak hanya untuk menghentikan, namun juga mengcegah.

“UU ini lemah tentang pencegahan, karena pada saat itu (Bom Bali) belum mengetahui alasan kenapa mereka melakukan tindak teror. Kedua UU ini tidak menyebutkan tentang bagaimana cara merehabilitasi pelaku tindak. UU ini juga tidak meng-cover propek munculnya tindak teror lainnya”, kata Kapolri.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait