Ribuan buruh yang bergabung dalam wadah Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD) berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut, Selasa 6 November 2018. Buruh Sumut menolak penetapan UMP (Upah Minumum Provinsi) dan mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merubah UMP 2019 sebesar Rp 2,3 juta.
Buruh beranggapan bahwa penetapan itu sepihak dan melanggar Undang – Undang No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Mereka berunjuk rasa dan massa terkonsentrasi di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan. Akibatnya sejumlah ruas jalan harus ditutup dan mengalami kemacetan.
Mereka meminta agar Edy Rahmayadi menemui mereka dan membatalkan UMP. “Di dalam UU No 13/2003 mengatur bagaimana penetapan UMP antara lain adanya survei tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Penetapan UMP Sumut 2019 hanya berdasarkan PP 78/2015 dan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, tanpa ada survei. Itu telah menyalahi aturan,” kata Amin Basri dari Serikat Pekerja Industri (SPI).
Buruh, kata dia, mendesak Gubernur Edy untuk segera merevisi surat keputusan tentang UMP. “Kami minta UMP Sumut 2019 menjadi Rp 2,9 juta, bukan Rp 2,3 juta. Kenaikan itu hanya bisa membeli sepotong lontong,” kata Amin sambil membawa replika bungkus lontong.
Amin menduga ada permainan di dalam penetapan UMP Sumut 2019. “Patut diduga serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan telah melakukan persekongkolan dengan pengusaha dan Gubernur Sumut menetapkan upah murah bagi buruh,” tuding Amin.
Hingga siang perwakilan buruh belum juga diterima oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Buruh kemudian meninggalkan Kantor Gubernur Sumut menuju Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Medan. Buruh mendengar Gubernur Riau dan Wakil Gubermur Riau Syamsuar dan Edy Natar Nasution sedang di rumah dinas melakukan pertemuan tertutup dengan Edy Rahmayadi.
“Kalau Gubernur Edy Rahmayadi tidak mau menemui buruh Sumut, kita temui Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau. Siapa tahu keluhan kita tentang UMP bisa ditampung Pemprov Riau,” kata buruh.
Dari jadwal yang diperoleh Indeks Berita dari Biro Humas Kantor Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan wakilnya Musa Rajekshah menerima Gubernur Riau dan Wakil Gubermur Riau. Namun agenda pertemuan tersebut tidak dijelaskan. Pertemuan tersebut tertutup untuk jurmalis. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar tidak menjawab telepon Indeks Berita meminta tanggapannya atas tuntutan revisi UMP 2019.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.