Bupati Temanggung Terpilih Turut Diamankan KPK Terkait Kasus Suap Angota DPR RI Eni Maulani Saragih

0
983
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan bahwa M Al Khadziq Bupati Temanggung Terpilih turut diamankan setelah OTT kasus Eni Saragih

M Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih turut diamankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih, yang merupakan istri dari Al Khadziq. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu malam (14/7/2018).

Untuk diketahui, Al Khadziq sendiri merupakan Bupati terpilih Temanggung Jawa Tengah, setelah beberapa waktu lalu memenangkan Pemilihan Bupati – Wakil Buoati Temanggung dalam pilkada serentak 2018. Khadziq diamankan KPK di bersama dua orang stafnya dirumahnya di daerah Larangan, Tangerang, Banten pada Sabtu (14/7/218) dinihari dan langsung dibawa ke kantor KPK guna pemeriksaan selanjutnya.

“MAK (M Al-Khadziq) suami EMS (Eni) dan dua staf EMS, ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang,” papar Basaria Panjaitanm

Disinggung tentang keterlibatan Bupati Temanggung terpilih itu dalam kasus yang menjerat Eni Saragih , Basaria mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya uang suap yang terkait dalam proses pilkada yang dikuti Khadziq.

“Masih terus dalam pendalaman, masih dalam pemeriksaan,” ujar Basaria.

Saat ini KPK, menurut Basaria tengah fokus dalam penanganan kasus Eni Saragih. Namun Basaria tidak menampik akan terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Eni sebagai tersangka.

“Itu sudah pasti, karena mulai hari ini, (penyidik) akan bergerak setelah ditandatangani surat perintah penyidikan yang barang tentu akan lebih leluasa dalam melakukan upaya paksa lainnya,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka tindakan suap. Eni disangkakan terlibat dalam tindakan korupsi berupa penyuapan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Eni KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pihak yang memberikan hadiah kepada Eni.

Eni diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama. Ia diduga menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak kerja sama pembangunan PKTU Riau-1.

Dalam kasus ini KPK telah mengamankan 13 orang, yaitu Eni, Johannes, Tahta Maharya staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes, M. Al-Khafidz suami Eni, dan delapan orang lainnya yaitu supir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.