Serentetan aksi terorisme yang terjadi mendekati Ramadhan mulai dari kerusuhan di Mako Brimob, rangkaian aksi Bom Bunuh Diri di Surabaya hingga penyerangan Mapolda Riau menjadi kerpihatinan banyak pihak.Termasuk di Kabupaten Nunukan, dimana Bupati NunukanĀ Asmin Laura Hafid, akan menindak tegasĀ PNS yang mendukung radikalisme dan terorisme.
Begitu banyak korban yang berjatuhan akibat dari aksi terorisme, maka tindakan terorisme yang berawal dari faham-faham radikalisme dapat dikategorikan senagai bagian dari kejahatan luar biasa di muka bumi. Hal tersebut diungkapkan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid di sela-sela dialog dan sosialisasi Cegah Dini Teroris bersama ratusan masyakat Nunukan dari berbagai elemen yang ada di Nunukan.
“Terorisme adalah kejahatan yang luar biasa. Tadak ada satupun ajaran agama yang membenarkan aksi teror ini,” ujar Laura di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (21/5/2018).
Untuk itu Laura berharap agar semua komponen bangsa di Kabupaten Nunukan tak hanya menyerahkan permasalahan Terorisme kepada aparat negara semata. Apalagi menurut Laura, Kabupaten Nunukan adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang sangat berpotensi menjadi pintu masuk dari para pelaku teroris.
“Tugas memerangi Teoris itu bukan tugas aparat negara semata. Tapi juga tugas dan tanggung jawab kita semua. Terlebih kita yang tinggal di Perbatasan ini tentu harus ekstra bersinergi degan segenep elemen guna memerangi Terorisme,” katanya.
Menanggapi segelintir oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa wilayah yang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan membuat statetmen yang memberikan dukungan kepada Terorisme, Laura menegaskan bahwa pihaknya siap menjatuhkan sanksi kepada oknum-oknum PNS di Pemkab Nunukan yang terbukti mendukung gerakan terorisme ataupun penyebaran faham Radikalisme.
“Saya tegaskan bahwa saya akan menjatuhkan sangsi berat kepada oknum-oknum PNS di lingkungan Pemkab Nunukan yang terbukti mendukung penyebaran faham radikalisme atau atau yang mengunggah konten-konten radikalisme di media sosialnya,” tandas Laura.
Sanksi terberat yang akan dijatuhkan Laura sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Laura juga meminta kepada masyarakat Nunukan untuk tidak sungkan dan takut melaporkan apabila ada oknum PNS di Kabupaten Nunukan yang diduga terlibat dalam penyebaran faham radikalisme tersebut.
“Saya tidak akan main-main dalam menjatuhkan sangsi kepada oknum PNS yang terbukti (ikut menyebarkan faham radikalisme), karena Terorisme adalah kekahatan yang luar biasa,” pungkasnya.