
Bupati Nganjuk Taufiqurahman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak Taufiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 dalam kasus korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.
Taufiq yang merupakan Bupati Ngajuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung. Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.