
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari divonis 10 tahun hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sugitanto dalam vonisnya juga mencabut hak politik Rita Widyasari.
Menurut Majelis Hakim, Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 (Rita) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Sugitanto dalam amar putusanya.
Dijelaskan pula oleh hakim bahwa Rita telah menerima gratifikasi Rp 248 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam hal tersebut, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Khairudin kemudian menindaklanjuti penugasan Rita, dan menyampaikan permintaan tersebut kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
“Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar,” jelas Hakim.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, menjatuhkan pidana berupa kurungan selama 10 tahun, Majelis Hakim juga mewajibkan Rita membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Rita selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan ini sesuai tututan jaksa.
“Pencabutan hak poitik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ujar Hakim.
Selain kepada Rita, Hakim juga menjatuhkan vonis bagi Khoiridun. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Selain itu, hak politik Khoirudin juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Namun, dalam pledoinya, Rita membantah memerintahkan Khairudin mengatur perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Menanggapi putusan Hakim tersebut, baik Rita, Khoirudin, dan juga jaksa memilih opsi pikir-pikir sebelum memutuskan pengajuan banding.
koq nggak disita hartanya
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.