Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap (OTT) pada Jumat 26 Juli 2019. Kali ini yang terjaring dalam operasi senyap KPK adalah Muhammad Tamzil yang tak lain Bupati Kudus, Jawa Tengah. Bupati Kudus terjerat OTT atas dugaan kasus suap jual beli jabatan.
Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap Tamzil. Bahkan tak hanya mengamankan Bupati Kudus, Tim dari lembaga anti rasuah tersebut, menurut Basaria, juga mengamankan 8 orang lainya termasuk staf Tamzil.
“Benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini. Ada sembilan orang termasuk Bupati Kudus MT (Muhammad Tamzil), Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat,” papar Basaria, Jumat (26/7/2019).
Mengenai terkait kasus apa sehingga Tamzil ditangkap, Basaria belum bersedia membeberkanya. Lebih rincinya, kata Basaria, akan KPK jelaskan dalam koferensi pers di gedung KPK. Namun Basaria mengungkapkan bahwa Tamzil ditangkap karena dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus.
Lebih lanjut Basaria mengungkapkan bahwa OTT tersebut digelar/dilaksanakan karena adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada KPK. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat.
“Ini juga pembuktian dari KPK bahwa informasi dari masyarakat yang valid pasti kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. Saat ini, pemeriksaan intensif sedang dilakukan.
“Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangk ataupun saksi,” ungkap Basaria
Diketahui, Tamzil adalah Bupati Kudus periode 2018 – 2023 diusung oleh PKB, PPP dan Hanura. Sebelumnya, Tamzil juga pernah menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003 sampai 2008.
Ada yang menarik dari tertangkapnya Tamzil kali ini. Yakni karena pada 2004, ia pernah terjerat kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004. Kala itu, Tamzil dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan sarana dan prasarana tersebut. Ia kemudian divonis 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan bebas pada 2015.