
Setelah melalui proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka pemerasan kepada kepala sekolah menengah pertama (SMP) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Bupati Cianjur sebagai tersangka korupsi dana pendidikan, dan menggunakan kode Cempaka dalam melakukan aksinya.
Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.
Irvan bersama anak buahnya diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Potisisi Partai NasDem tersebut diduga memerintahkan jajarannya memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 sekolah.
“T dan R, yang menjabat pengurus MKKS Cianjur, diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut,” ungkapnya
Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu diawali operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Cianjur pada Rabu, 12 Desember 2018. KPK menangkap 6 orang dan menyita duit Rp 1,5 miliar yang akan diberikan untuk Irvan. KPK menduga pemberian tersebut bukan pemberian yang pertama
Basaria mengatakan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sejumlah Rp1,5 miliar. Menurut Basaria, diduga telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
“Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu,” ungkapnya
Basaria juga mengungkapkan bahwa para tersangka kerap menyamarkan operandi mereka dengan menggunakan sandi. diduga ada kode khusus yang digunakan sejumlah tersangka saat berkomunikasi. Salah satunya adalah kode “cempaka” sebagai kode panggilan untuk Bupati Cianjur.
“Sandi yang digunakan para Tersangka adalah Cempaka. Ini rujukan untuk nama Bupati IRM,” papar Basaria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hingga berita ini diturunkan, salah seorang Tersangka yakni Tubagus Cepy Setiadi yang juga merupakan kakak ipar Bupati Cianjur belum tertangkap. KPK menghimbau Cepy dapat kooperatif serta mempunyai itikat baik dengan cara menyerahkan diri secepatnya.
“Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady) kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin,” katanya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.