BOGOR – Pasca dinobatkan Kota Bogor sebagai peringkat dua dunia lalu lintas terburuk setelah Kota Cebu, Filiphina versi survei aplikasi waze, sepertinya cukup membuat malu Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Terhitung Oktober mendatang, Walikota Bogor menginstruksikan DLLAJ menggencarkan operasi yang disasar kepada pengendara angkutan kota, bus AKDP, AKAP, dan taksi. Jika kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara, maka DLLAJ yang menggandeng Polres, Kodim 0606, Denpom III/I Siliwangi dan Organda akan menindak tegas.
“Bagi pengendara angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat seperti STNK, KIR, dan SIPA maka kendaraan tersebut akan diserahkan pada pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala DLLAJ Kota Bogor, Rakhmawati saat memimpin rapat koordinasi bersama instansi terkait, Jumat (23/9/2016).
Kendaran-kendaraan hasil penertiban ini nantinya akan ditahan sementara sampai pemiliknya menyelesaikan urusan beserta kelengkapan surat. Namun ini hanya berlaku bagi kendaraan berplat F.
Lalu, bagaimana kendaraan angkutan umum yang berplat nomor luar Kota Bogor yang melanggar? Kepala DLLAJ menjawab, ‘hanya’ dikenai sanksi berupa penilangan.
“Ini demi terciptanya kelancaran lalu lintas dan tertib administrasi,” lanjutnya. Apabila memadai, direncanakan kendaraan-kendaraan ini akan ‘dikandangkan’ di halaman parkir DLLAJ. Lokasi lainnya yaitu GOR Pajajaran sekiranya lokasi pertama tidak cukup mengakomodir jumlah angkutan umum yang disita.
Berdasar rencana awal, operasi gabungan ini nantinya akan digelar di 6 titik di Kota Bogor yakni jalur Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Juanda , Taman Topi, Jalan Pahlawan, Jalan Pajajaran dan Jalan Dr. Sumeru. (eko)