Budi Ari : Tidak Percaya KPU Tapi Ikut Pemilu, Aneh !

0
213
Ketum Projo Budi Ari Setyadi saat memberikan sambutan dalam Rakerda DPD Projo Riau (Dokumen)

DPP Projo melalui Ketua Umumnya Budi Arie Setiadi menganggap sikap Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak percaya KPU (Komisi Pemilihan Umum), sebagai sikap yang aneh. Menurutnya, jika mereka tidak percaya pada KPU harusnya sejak awal mereka tidak usah ikut Pemilu saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi Arie Setyadi melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi pada hari Rabu (15/5/2019). Ia juga berpendapat, alasan adanya kecurangan yang melatarbelakangi ketidak percayaan BPN Prabowo-Sandi, adalah alasan yang dibuat-buat.

“Mereka mengatakan bahwa kecurangan sudah dimulai dari perencanaan. Kalau memang ada kecurangan sejak awal, ngapain mereka tetap ikut Pemilu? Projo sebagai pendukung militan Jokowi, menganggap sikap BPN aneh dan mengada-ada,” tukas Budi Ari.

Apalagi, lanjut Budi Arie, KPU dan juga Bawaslu dibentuk dan bekerja sesuai amanat Undang- undang. Dan anggotanya juga dipilih oleh DPR yang isinya perwakilan dari partai peserta Pemilu, termasuk partai pengusung Prabowo-Sandi.

“Kok nggak percaya sama produk yang anda buat sendiri? Logikanya lucu,” ujar Budi Arie lagi.

Budi Ari menegaskan bahwa berdemokrasi mewajibkan hadirnya tertib sosial dengan mengikuti aturan main, tidak bisa semaunya sendiri. Ia kemudian mengingatkan, hak BPN jika tidak mempercayai KPU. Tetapi sebagai peserta/kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres), BPN harus mengikuti aturan main yang diputuskan KPU, dan harus mau diawasi oleh Bawaslu.

“Posisi Jokowi- Amin dan Prabowo- Sandi, sama-sama peserta dan konstentan Pilpres 2019. Sama- sama harus ikuti aturan main yang diputuskan dan diawasi oleh KPU dan Bawaslu. Jadi, kita tunggu saja pengumuman KPU 22 Mei 2019. Kita serahkan saja pada wasit. Jangan pemain mau ikut- ikutan jadi wasit,” ujar Budi Ari mengingatkan

Indonesia adalah negara hukum, lanjut Budi Arie, dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan saluran penyelesaian atas dugaan kecurangan. Jika BPN memang menemukan adanya bukti kecurangan, Ia mempersilahkan BPN untuk segera mengajukan gugatan ke MK, bersama bukti- bukti yang mereka miliki.

“Ada mekanisme hukum hingga 28 Juni 2019. Jangan teriak- teriak curang tapi tanpa bukti. Fitnah itu namanya,” ujar Budi Arie.

Ia menghimbau agar semua pihak menggunakan mekanisme yang disediakan dalam sistem demokrasi. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu melalui MK.

“Tapi kalau nggak percaya MK mau percaya siapa lagi? Nanti kalau nggak percaya MK bisa- bisa nggak percaya sama sistem hukum dan ujungnya nggak percaya Negara. Lalu mau bubarin NKRI ?” sindir Budi Arie.

Di akhir pernyataannya Budi Arie mengingatkan bahwa demokrasi dan kebebasan yang kita nikmati saat ini merupakan hasil perjuangan panjang dari reformasi tahun 1998. Untuk itu ia meminta semua pihak untuk menjaga dan merawat kebebasan dan demokrasi, dengan mengikuti aturan main dalam berdemokrasi.

“Kalau mau menang sendiri bukan demokrasi nama nya. Ingat demokrasi Indonesia itu, kita perjuangkan dengan darah, keringat dan airmata para mahasiswa dan rakyat tahun 1998,” pungkasnya