Rabu, 27 September 23

BPPTM Sebut Bangunan ‘Indekos’ sudah Ber IMB, Kata Dewan Belum

BOGOR – Sikapi rencana pembangunan mal terpadu pada eks Pangrango Plasa yang dikombinasikan dengan Rumah Sakit (RS) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, walikota dan anggota DPRD Kota Bogor beda pendapat. Kepada media online ini, Komisi A DPRD Kota Bogor mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung eks Pangrango Plasa yang beridri di lahan milik pemkot tersebut diduga belum mengantongi izin.

“Kalau soal IMB, beberapa waktu lalu saat pengembang kita panggil, mengatakan sudah mengantongi izin. Tapi, IMB yang dimaksud, yang lama. Sedangkan yang baru, kemarin, disampaikan masih dalam proses. Selain itu, soal Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga masih dipertanyakan,” kata politisi PPP, Ahmad Aswandi saat ditemui indeksberita.com di ruang Komisi A, DPRD Kota Bogor, Selasa (20/9/2016).

Terkait ketidaktersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Zaenal Muttaqin menambahkan, ketentuan yang wajib dipenuhi 20 persen.

“Aturan payung hukum menyebutkan untuk RTH 20 persen. Itu yang harus dipenuhi,” timpal anggota Komisi A, DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerinda.

Pada bagian lain, anggota Komisi A, DPRD Kota Bogor, Budi saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pihaknya juga pernah melakukan inspeksi mendadak ke eks gedung Pangrango Plasa yang dibangun PT Giri Mulya melalui sistem perjanjian build operate dan transfer (BOT) selama 17 tahun.

“Dulu, Komisi C DPRD Kota Bogor pernah memberikan rekomendasi terkait ketentuan yang belum dipenuhi. Tapi, saat ini memang belum dilakukan sidak kembali dan kita belum tahu, rekomendasi Komisi C DPRD Kota Bogor dulu sudah dipenuhi atau belumnya,” tuturnya.

Anhanya, keterangan DPRD Kota Bogor ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTM) Kota Bogor, Denny Mulyadi. Menurutnya, eks Pangrango Plasa yang akan beralih fungsi menjadi rumah sakit swasta dan berada di lahan pemkot itu disebutnya sudah lama mengantongi IMB. Bahkan, dia membantah ketentuan RTH itu 20 persen.

“Tidak benar kalau RTH itu 20 persen, yang benar itu 20 persen. Soal IMB juga sudah ada kok dari dulu,” kata Denny yang saat ditemui sedang bersama Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto di kantor BPPTM, di komplek Pemkot Bogor.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mengatakan, alih fungsi bangunan yang semula mal menjadi rumah sakit swasta milik Lippo Grup ini belum mengantongi IMB. Bahkan, penggunaan bangunan yang berdiri di lahan pemkot ini disebutnya tanpa sepersetujuan DPRD Kota Bogor. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait