Rabu, 27 September 23

BPPTM Kota Bogor Penyumbang Penyempitan RTH

BOGOR – Pesatnya perkembangan pembangunan berdampak penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bogor belum mencapai persentase yang disyaratkan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam payung hukum itu menyebutkan setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas willayah. Sementara Kota Bogor yang memiliki luas wilayah 11.850 hektar, cakupan RTH belum tercapai dan diperkirakan baru 14 persen.

“Ini harus menjadi perhatian bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Karena, keberadaan RTH masih dari sebutan idel,” tukas Sekretaris Komisi A, DPRD Kota Bogor, Ujang Sugandi saat diwawancarai indeksberita.com, Sabtu (10/12/2016).

Dikatakan Ujang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan, minimal 30 persen dari wilayah kota harus berwujud RTH dengan komposisi 10 persen RTH privat dan 20 persen RTH publik.

Untuk memenuhi target 30 persen, lanjutnya, perlu ada keselarasan peran Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Pengawasan Pembangunan Pemukiman (Wasbangkim) hingga Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP).

“Beberapa penyebab menyempitnya RTH di Kota Bogor diantaranya dikarenakan merebaknya bangunan komersil dan perumahan di tepi sungai. RTH privat berpotensi terus berkurang kalau tidak diambil alih secepatnya,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Repdem Bogor, Dody Achdi Suhada ikut buka suara mengkritisi menyempitnya RTH Kota Bogor. Menurutnya, kebijakan memperbanyak taman bukan jadi solusi memastikan bertambahnya RTH di Kota Bogor.

“Sebab, taman yang dibangun Walikota Bogor saat ini hanya berupa perbaikan dari taman yang sudah ada. Sebut saja Sempur, Taman Heulang, Taman Kota di Jalan Ahmad Yani. Sementara, maraknya bangunan komersil disepanjang sungai, seperti contoh ditepi Kali Cibalok, sepanjang Jalan Raya Tajur, juga bangunan pemukiman di pinggiran Sungai Ciliwung tidak pernah dievaluasi,” tutur aktivis dari latarbelakang disiplin ilmu Teknik Tata Kota ini.

Hal lain, adanya bangunan baru seperti mall di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur, hingga hotel di beberapa tempat tersebar di Kota Bogor meski diketahui tidak menyediakan RTH, tapi dengan mudahnya bisa diberi izin Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BBPTM).

“Nah, secara tidak langsung penyumbang menyempitnya RTH itu salah satu dari BPPTM Kota Bogor. Karena, lembaga tersebut yang mengeluarkan IMB dan pintu akhir memastikan kelayakan bangunan. Anehnya lagi, setiap dilakukan rotasi, pucuk pimpinan SKPD selalu dilakukan pergantian. Tapi, pimpinan BPPTM Kota Bogor dari dulu tidak pernah ada pergantian. Padahal, kalau ditilik, banyaknya bangunan yang tidak didukung RTH di Kota Bogor cukup banyak,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPPTM Denny Mulyadi saat akan dimintai komentarnya melalui telepon terkait capaian RTH yang belum ideal, tidak diperoleh jawaban dari ponselnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait